Ragam  

Puluhan Kepala Desa di Aceh Tenggara Terjerat Hutang Retenir

KUTACANE, KilasNusantara.id — Hingga kini sejumlah kepala desa (pengulu kute red) di Aceh Tenggara belum merealisasi program pembangunan di desa mereka. Pasalnya dana desa yang telah terrealiasi hingga tahap kedua, habis untuk membayar hutang retenir (lintah darat red), Rabu (10/9/2025).

Informasi dihimpun wartawan, para kepala desa yang terlilit hutang retenir tersebut bukan hanya diaalami oleh satu atau dua kepala desa. Salah satunya seperti diduga terjadi pada kepala Desa Tuah Muesade Kecamatan Babul Rahmah. Hal yang sama juga dialami Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam.

“Kejadian seperti ini sangat di sayangkan. Namun yang lebih disayangkan para Retenir didaerah ini sangat bebas beroperasi. Tanpa ada tindakan serius, baik itu dari Pemerintah Daerah maupuan aparat penegak hukum,” Sebut Warman (43) warga menyayangkan fenomena itu.

Menurut warman, adapun salah satu oknum Retenir diduga selama ini memamfaatkan para kepala desa untuk memberi pinjaman diketahui AM (53) diketahui keberadaanya kecamatan Lawe Sumur. Bunga yang dipatokpun tidak tanggung mulai dari 20 – 25 persen perbulannya.

“Modus digunakan oknum retenir ini yaitu dengan cara menawarkan secara pintu ke pintu kepada kepala desa. Dan sangat banyak kepala desa yang terlilit hutang retenir,” katanya lagi.

Kita ketahui, membungakan uang atau lintah darat yang merujuk pada praktik pinjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi, serta merugikan pihak yang meminjam, bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan pidana lima tahun penjara dna denda Rp 2 milyar.

“Semoga aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan nyata kepada pelaku praktik lintah darat,” Pungkas Warman.

( Ris/ Adi Pasir)