BOGOR-GUNUNG SINDUR, KilasNusantara.id — Oknum Kepala Desa Gunungsindur, Kecamatan Gunung Sindur,Deden, diduga telah memanipulasi motor dinas desa dengan mengganti pelat nomor resminya dengan pelat nomor palsu.
Dugaan ini muncul setelah sejumlah awak media memergoki langsung kendaraan tersebut terparkir di halaman kantor desa,diduga menggunakan dengan pelat nomor yang mencurigakan.
Kronologi Dugaan Kecurangan
Menurut laporan awak media yang enggan disebut namanya, kecurigaan muncul ketika mereka melihat motor dinas desa yang seharusnya berpelat merah, justru menggunakan pelat nomor berwarna putih seperti kendaraan pribadi.
Setelah dicocokkan dengan data yang ada, pelat nomor putih tersebut tidak terdaftar sebagai aset desa dan diduga kuat sebagai pelat nomor palsu.
Kejadian ini diduga terjadi beberapa kali, di mana motor dinas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dan untuk mengaburkan identitasnya,
oknum kades sengaja mengganti pelat nomornya. Saat dikonfirmasi, Deden, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa gunung sindur Menghindar malahan kabur ketika mau di temui di ruang kerjanya,dengan kedatangan kami seolah olah kepala desa tersebut alergi dan enggan di konfirmasi,
(berdasarkan data TNKB Jawa barat ) bahwa nomer plat kendaraan motor tersebut tidak terdaftar dan tidak sesuai alias di manipulasi ,
Sanksi yang Mungkin Dihadapi Jika terbukti bersalah, oknum kepala desa tersebut dapat menghadapi sanksi hukum dan sanksi administratif berlapis, di antaranya.
Sanksi Hukum Pidana: Manipulasi pelat nomor kendaraan dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 280 UU LLAJ: Ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian.
Pasal 263 KUHP: Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara jika pemalsuan plat nomor terbukti berhubungan dengan tindak pidana lain, seperti upaya menghindari pajak atau penggunaan untuk tindak kejahatan.
Sanksi Administrasi Pemerintahan.
Sebagai pejabat publik, oknum kades yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara dapat dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri,
yang meliputi:Teguran tertulis.
Pemberhentian sementara dari jabatan.Pemberhentian tetap sebagai kepala desa.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
(Aseh/pandu)


















