Bandung || Kilasnusantara.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cimenyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (20) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau street crime di Jalan Ligar Resik, Desa Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono,S.H.,S.I.K.,M.H.,CPHR melalui Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari laporan korban,
kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan,” ujarnya.
“Tim gabungan piket fungsi Polsek Cimenyan segera meluncur ke lokasi kejadian,” ujar Kompol Deni.
Kompol Deni memaparkan kronologi kejadian yang menimpa korban MA. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang kerja menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi kejadian, korban dibuntuti oleh dua orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor registrasi D-4723-VDV.
“Para pelaku kemudian memepet sepeda motor korban dan langsung merampas paksa tas selempang milik korban yang diselempangkan di pundak kanan. Akibatnya, tali tas putus dan korban mengalami sakit pada bagian lengan kanan,” terang Kompol Deni.
Tidak tinggal diam, korban kemudian mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Dalam upaya pengejaran tersebut, korban berhasil menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor para pelaku, menyebabkan ketiganya terjatuh.
“Salah satu pelaku yang belakangan diketahui bernama Bakul (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil kejahatan. Sementara itu, pelaku Riski berhasil diamankan warga dan petugas yang datang ke lokasi,” tambah Kompol Deni.
Adapun barang-barang milik korban yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku Bakul antara lain satu buah tas selempang wanita berwarna hitam, satu unit HP merek Samsung A05 berwarna putih, dan satu buah dompet wanita merek Mumuso berwarna pink yang berisi surat-surat serta dokumen pribadi milik korban.
“Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.000.000,” jelas Kompol Deni.
Dari kejadian ini, Polsek Cimenyan segera mengamankan terduga pelaku R guna mengantisipasi amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Cimenyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga mengantar dan mendampingi korban berobat ke RS Santo Yusuf Kota Bandung guna mendapatkan pertolongan medis intensif atas luka yang dialaminya.
“Terduga pelaku R akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kami juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku Bakul yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kompol Deni.**


















