Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Dihadapan Notaris

Kilasnusantara.id,Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) menggelar acara

Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dihadapan Notaris, Rabu (28/5/2025) di ruang Pertemuan Bentar, Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.

Acara tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan A’at Kardono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Muhammad Subaidi, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Endang Rustiningsih, dan utusan khusus dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia sebagai salah satu upaya untuk mendorong perekonomian masyarakat. Tujuannya adalah memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menelan inflasi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan inklusi keuangan.

Dengan program nasional tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Probolinggo telah terbentuk dan prosesnya dilaksanakan sejak bulan April, dimulai dengan tahapan sosialisasi pada 24 Camat dan juga OPD terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo untuk melakukan pendataan dan integritas koperasi yang sudah ada di masing-masing desa.

Berbagai macam proses tahapan yang telah dilalui, berlanjut dengan proses revitalisasi atau pengembangan koperasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Proses juga berlanjut pada pelaksanaan pra musyawarah desa di 24 Kecamatan dilanjut dengan musyawarah desa khusus di masing-masing desa yang didampingi oleh DKUPP, Kecamatan serta pendamping desa.

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan A’at Kardono dalam sambutannya menjelaskan, setelah menyelesaikan proses tahapan sesuai ketentuan, dilanjutkan dengan koordinasi dengan notaris pembuatan akta koperasi di Kabupaten Probolinggo pada tanggal 27 Mei 2025.

Aat menjelaskan, dari 330 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Probolinggo, terdapat 288 Desa/Kelurahan atau mencapai 87% Desa/Kelurahan telah melaksanakan musyawarah Desa/Kelurahan secara khusus. Dan sebanyak 45% atau 149 desa yang sudah Musdesus telah mendaftarkan koperasinya pada website kopdesmerahputih.kop.id.

Dari 330 Desa/Kelurahan di Kabupaten Probolinggo, terdapat 100 koperasi Desa/Kelurahan merah putih yang pembiayaan badan hukumnya dari APBD Provinsi, sedangkan 230 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pembiayaan badan hukumnya dari APBD Daerah. “Untuk pembuatan akta notaris koperasi dan penerimaan kuasa pendiri akan diundang di kantor kecamatan untuk mempercepat proses pengesahannya,” ungkap Aat.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami menambahkan, terkait program nasional Presiden RI bahwa pembangunan nantinya berasal dari desa, sehingga perekonomian di desa harus lebih kuat dan inilah salah satu fungsi dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sehingga nantinya potensi desa itu menjadi suatu potensi wilayah dan masyarakat menjadi sejahtera.

“Tentunya OPD teknis terkait di Kabupaten Probolinggo ini akan melakukan pendampingan. Dengan adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi jiwa kemandirian dan jiwa gotong royong yang akan muncul dari desa,” harapnya.

Setelah pembentukan dan mendapatkan legalitas usaha, akan dilakukan pelatihan tentang perkoperasian bagi pengurus, pengawas dan kepada sub unit usahanya. Dengan adanya pelatihan tersebut outputnya adalah menjadikan koperasi yang transparan, jujur dan meningkatkan perekonomian desa serta mengerti tentang desanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Muhammad Subaidi mengharapkan, pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih memiliki integritas untuk memajukan koperasi dan perekonomian berbasis di desa, sehingga perputaran ekonomi nantinya tidak lagi hanya di kota, akan tetapi juga berasal dari desa dan segala kebutuhan di desa dapat terpenuhi.