Kilasnusantara.id,Probolinggo – Hingga Selasa (4/6/2024) pukul 12.00 WIB, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor telah melakukan uji berkala bagi 2.839 kendaraan.
Dari jumlah tersebut, 2.682 kendaraan dinyatakan laik jalan. Sementara sisanya sebanyak 152 kendaraan dinyatakan tidak laik jalan terdiri dari 110 kendaraan bak terbuka dan 42 kendaraan mobil penumpang. Dimana 2 unit kendaraan diantaranya jenis bus angkutan wisata dinyatakan tidak laik jalan karena Kartu Pengawasan (KPS) sudah kadaluarsa. Serta 5 kendaraan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang panjangnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sukito mengatakan uji berkala bagi kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor.
“Selain itu, mendukung terwujudnya pelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan oleh pengguna kendaraan bermotor. Sekaligus memberikan pelayanan umum kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Menurut Sukito, dalam pengujian kendaraan bermotor Dishub berwenang untuk melihat dan mengecek Surat Uji Berkala dan kondisi kendaraannya. Untuk kondisi kendaraan ini pihaknya mengecek fungsi lampu, klakson, kaki-kaki, rem serta ketebalan alur ban.
“Apabila ada salah satu yang tidak sesuai, kami langsung menindaklanjuti dengan memberikan surat rekomendasi dan catatan kepada pemilik kendaraan agar segera diperbaiki atau diganti,” jelasnya.
Sukito menerangkan ke depan pihaknya akan sering melakukan ramp check kendaraan bersama dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melakukan uji berkala dan mengecek kondisi kendaraannya agar bisa laik jalan.
“Sejak adanya pandemi Covid-19, banyak kendaraan masyarakat yang tidak dilakukan uji berkala. Satu tahun setelah pandemi, efek masih sangat terasa. Jadi meskipun mulai tahun ini tidak ada pemungutan retribusi alias gratis, namun masyarakat masih belum begitu antusias untuk melakukan uji berkala bagi kendaraan,” terangnya.
Sehubungan dengan maraknya kasus kecelakaan dari study tour terang Sukito, Dishub gencar melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan untuk segera mengurus ijinnya terutama KPS yang sudah kadaluarsa untuk segera diperpanjang.
“KPS untuk angkutan wisata ini berlakukanya selama setahun. Dalam KPS ini memuat tentang nomor kendaraan, nomor uji kendaraan, jumlah orang yang diangkut dan data angkut barang masing-masing 70 kg. Rinciannya 1 orang dihitung 60 kg dan setiap orang barang bawaannya dihitung 10 kg. Di KPS ini juga disebutkan nomor rangka, ID kendaraan, tanggal uji berkala, tahun pembuatan, merk dan nomor mesin,” tegasnya.
Sukito menambahkan uji berkala ini berlaku selama 6 (enam) bulan, sehingga dalam setahun setiap kendaraan harus dilakukan uji berkala sebanyak 2 kali. “Kami berharap semoga masyarakat sadar akan pentingnya pengujian kendaraan bermotor karena untuk keselamatan. Apalagi tahun ini sudah tidak ada pemungutan retribusi alias gratis, sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilakukan uji berjala,” pungkasnya.


















