Diduga Banyak Kejanggalan ADD, Diminta APH Audit Pengulu Selim Penim 1

KUTACANE, KilasNusantara.id — Terkait pengelolaa Alokasi Dana Desa (ADD) 2024 yang diterima desa Selim Penim 1, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menuai pertanyaan kalangan masyarakat setempat karna diduga pengulu tak terbuka akan hal itu, selasa (28/5/2025).

Padahal, hampir 5 bulan ADD tahun anggaran 2024 sudah rampung dikerjakan namun masyarakat bertaya-tanya atas pengelolaannya terkesan ditutupi dan pengulu terkesan mengelak dari Wartawan.

Ketika awak media konfirmasi pada selasa (27/5/2025) kepada pengulu Selim pinim 1 RAJASA terkait menayakan ADD tahun 2024 jenis kegiatan apa dikerjakan di desa melalui WhatsApp pribadinya, namun pesan yang dikirim hanya ceklis satu dan beberapa hari lalu wartawan mencoba datang ke kantor desa tersebut tutup.

Ketua LSM PENJARA DPD Provinsi Aceh Pajri Gegoh Selian sangat menyayangkan atas hal itu karna masyarakat juga menanti informasi desa terkait pengelolaan ADD tahun 2025 serta transfaran dan tidak ada yang ditutupi.

Sesuai Undang-Undang (UU) yang mengatur keterbukaan pengelolaan dana desa adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 62 yang mengamanatkan transparansi pengelolaan keuangan desa. Pasal ini mengharuskan laporan keuangan desa dipublikasikan di tempat yang mudah diakses masyarakat.

“Jangan gara gara dana ADD, masyarakat jadi linglung karena semua itu uang dari Rakyat untuk Rakyat,” sebut ketua LSM Fajri Gegoh Selian.

(Ris/AD)