Kilasnusantara.id,Probolinggo – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar penilaian kompetensi/assessment jabatan administrator, pengawas/jabatan fungsional muda dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo ini dibuka oleh Plt Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto dan Ketua Tim Asesor dari UPTD Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo Ketut Desi Mayangsari.
Assessment ini diikuti 215 orang peserta terdiri dari 85 orang Pejabat Administrator dan Fungsional Ahli Madya, 100 orang Pejabat Pengawas dan Fungsional Ahli Muda dan 30 orang Staf Pelaksana di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menyusun profil kompetensi ASN yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN.
“Selain itu, untuk pemetaan kompetensi bertujuan untuk mendukung penerapan sistem merit. Di mana ASN dinilai berdasarkan kompetensi dan prestasi kerja, bukan hanya berdasarkan senioritas atau jabatan,” ujarnya.
Sementara Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono mengatakan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peran penting dalam kemajuan sebuah organisasi, tidak terkecuali institusi pemerintah yang ada di daerah yaitu pemerintah daerah. “Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, berkompeten dan profesional,” katanya.
Hary menegaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara telah disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara merupakan unsur utama dalam mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
“Dalam UU ASN juga disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu untuk meningkatkan kesejahteraandan kemakmuran seluruh masyarakat,” lanjutnya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut jelas Hary, maka manajemen pengelolaan ASN di tingkat nasional diubah dengan menekankan sistem merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Pengelolaan ASN telah berubah mengikuti dinamisnya perkembangan yang ada di masyarakat untuk selalu menuntut untuk bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil ini berubah menjadi manajemen Pegawai Negeri Sipil mengikuti perkembangan ilmu manajemen yang mana dalam ilmu manajemen efektif dan efisien menjadi urat nadi berjalannya suatu organisasi. Selain itu, PNS sebagai aktor utama dalam menjalankan tugas pemerintahan wajib memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang telah dipersyaratkat dalam jabatan,” jelasnya.
Menurut Hary, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang dirubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS bahwa setiap jabatan yang diemban oleh PNS baik itu jabatan Pimpinan Tinggi maupun Jabatan Administrasi yaitu Jabatan Adminstrator, Pengawas dan Pelaksana harus memiliki 3 (tiga) kompetensi yaitu kompetensi manajerial, sosial kultural dan kompetensi teknis.
“Ketiga kompetensi ini merupakan modal yang sangat penting bagi pejabat publik untuk menterjemahkan kebijakan kepala daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Ketiga kompetensi ini juga berbeda pada setiap masing-masing Pegawai Negeri Sipil, setiap individu memiliki potensi dan karakter yang melekat pada dirinya dan menjadi tugas kita bersama agar potensi dan karakter tersebut dapat meningkatkan kinerja organisasi serta mengakselerasi pelaksanaan tujuan pembangunan di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Hary menegaskan adapun tantangan selanjutnya adalah bagaimana mengidentifikasi potensi dan karakter yang berbeda pada setiap individu tersebut agar selaras, seirama dan dapat mendukung kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan tugasnya.
“Oleh karena itu untuk melakukan identifikasi potensi dan kompetensi pegawai guna mendapatkan data profil pegawai terkait pengalaman kerja, profil kompetensi, kualifikasi, keahlian dan potensi perlu dilakukan pemetaan terhadap pegawai dalam organisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut Hary menambahkan pemetaan pegawai dapat dilakukan melalui assessmen kompetensi dan potensi pegawai dengan mengidentifikasi pegawai yang kompeten dan potensial melalui beberapa tes yaitu tes psikologi, wawancara dan diskusi antar peserta assesment untuk memberikan gambaran potensi maksimal serta melaksanakan manajemen talenta untuk mengelola pegawai-pegawai terbaik dalam organisasi, melakukan perencanaan suksesi serta menyiapkan calon-calon potensial pegawai yang dapat diberikan tanggung jawab dalam jabatan manajerial/struktural sesuai dengan prinsip the right man on the righ place.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membawa guna dan manfaat yaitu memperoleh peta profil kompetensi SDM atau talent mapping di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai dasar desain Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pondasi terlaksananya sistem merit untuk terwujudnya Kabupaten Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing),” pungkasnya.