Sudah 5 Bulan Melaporkan Kasus Tidak Ada Tindaklanjutnya, Korban Berencana Pertanyakan Ke Penegak Hukum

BATURAJA OKU, KilasNusantara.id — Korban dan saksi dari lima kasus yang berbeda-beda dalam beberapa laporan polisi, diantaranya atas dugaan kasus pengeroyokan berencana, kini mereka sepakat bersama loyernya berencana akan mendatangi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan Pada Hari’ Selasa Tanggal.08/April/2025, guna mempertanyakan tindaklanjut dari laporan kasus kasus yang dilaporkan.

Rahmat Hidayat, SH, selaku Loyer bersama korban dan saksi-saksi, dari beberapa kasus dengan Laporan Polisi, disertakan juga dalam Laporan,Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Kini para korban dan saksi-saksi rencananya akan kembali mendatangi Mapolres Ogan Komering Ulu untuk menanyakan Lima Laporan Polisi yang sudah lebih dari V.(Lima) bulan namun belum ada kepastian hukum yang pasti, padahal sudah ada III (Tiga) Alat Bukti untuk perkara, Minggu (06/04/2025).

Rahmat Hidayat, SH memaparkan bahwa dari ke empat Kasus yang sudah dilaporkan dalam jangka waktu selama sekira lima bulanan terakhir yaitu diantaranya Penganiayaan/dari Pengeroyokan, tempat kejadian perkara (TKP) Desa Lubuk Batang Lama Kabupaten Ogan Komering Ulu Korban bernama Nurholik dan Alat Bukti Keterangan saksi lebih dari (dua) orang dengan keterangan yang bersesuaian, alat bukti surat Visum et Repertum, alat bukti petunjuk Rekaman Video dari Saksi di TKP pada saat kejadian.

Lalu terkait Laporan Polisi Perkara Pencurian/masuk perkarangan tanpa izin Pelapor bernama Mita sudah ada 3 Alat Bukti Juga : Alat Bukti Keterangan Saksi 2 orang lebih dengan keterangan yang bersesuaian, Alat Bukti Keterangan Ahli Hukum, Alat Bukti Petunjuk ( Rekaman Video pada saat kejadian di TKP Desa Pusar Kabupaten Ogan Komering Ulu(Oku)

Lalu terkait Laporan Polisi Perkara pencurian secara bersama sama TKP Kelurahan Sukajadi Korban Azhari juga sudah ada 2(dua) Alat Bukti dan Barang Bukti yaitu : Alat Bukti Keterangan Saksi dan Alat Bukti Petunjuk (Foto TKP pada saat pelaporan juga disertakan) dan Barang Bukti yang di curi lainya.

Lalu Laporan Polisi terkait perkara Penipuan / Penggelapan Korban bernama Zulfik juga sudah ada 3.(Tiga) Alat Bukti yaitu : Alat Bukti Keterangan Saksi ( 2 orang saksi dengan keterangan yang bersesuaian ), Alat Bukti Keterangan Ahli Hukum, Alat Bukti Petunjuk serta Barang Bukti Transfer Slip Setoran Bank BCA dan Surat Perjanjian Palsu,

Semua perkara ini sudah 5 bulan dari awal saat membuat Laporan Polisi dan sudah terpenuhi minimal 2 Alat Bukti berdasarkan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta berdasarkan Perpol manajemen penyidikan 4 bulan merupakan tingkatan waktu untuk perkara yang Sangat Sulit.

Dalam kesempatan ini Rahmat Hidayat, SH, mewakili Korban’ sampaikan harapan dari beberapa Korban sangat berharap dalam perkara ini Polisi’ bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Dalam perkara ini tidak ada kesulitan lagi dan sudah sangat terang dan jelas semoggah harapan Kami penegakan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu ini dapat bertindak dengan cara Profesional dan Tidak Ada Keberpihakan kepada Tersangka” tegas Rahmat Hidayat, SH.

(A. Sukri)