Polres Pangandaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) di Dusun Sidahurip, RT 04/05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan bahwa kasus tersebut melibatkan seorang pelaku yang melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut “putihan” atau Solvent.

“Pengoplosan tersebut dilakukan dengan komposisi dua bagian bahan kimia dan delapan bagian Pertamax,” ujar Kapolres.

Hasil pengoplosan tersebut kemudian diperjualbelikan dan didistribusikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pangandaran dan di luar wilayah Pangandaran.

*Modus Operandi*
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah melakukan pengoplosan BBM dengan cairan kimia berwarna bening, kemudian menjualnya kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah.

“Pelaku juga menggunakan teknik penjualan yang licik, seperti memberikan diskon atau hadiah kepada pembeli,” ujar Kapolres.

*Barang Bukti*
Dalam pengungkapan ini, Polres Pangandaran juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– 5 buah tandon ukuran 1000 liter
– 1 buah tandon ukuran 1000 liter berisi BBM Oplosan sebanyak 900 liter
– 4 drum ukuran 100 liter berisi BBM Oplosan
– 58 buah jerigen berwarna biru ukuran 30 liter
– Selang, nosel, corong, pewarna kimia, serta beberapa perangkat lainnya

*Ancaman Hukuman*
Kapolres mengatakan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

*Kasus Lainnya*
Selain kasus Migas, Polres Pangandaran juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya selama Januari 2025, yakni kasus penggandaan uang dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dengan pengungkapan ini, Polres Pangandaran berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi tindak pidana Migas di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Sysfarras