KUTACANE, KilasNusantara.id – Dugaan uang komite yang dibebankan Rp 60.000/bulan kepada orang tua wali murid di SMKN 1 Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara terkesan oknum kepala sekolah (kepsek) terus hisap darah wali murid enam puluh juta setiap bulan.
Sebelumnya telah di kucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang diberikan kepada sekolah untuk membiayai operasional pendidikan.
Dana ini berasal dari APBN dan diberikan kepada sekolah – sekolah di seluruh Indonesia, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Namun, di SMKN 1 Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara kini menjadi perbincangan kalangan masyarakat di Agara.
Terkait isu berkembang kejangalan di SMKN 1 Kutacane diduga uang Komite Sekolah diterapkan Rp 60.000/bulan atau per siswa nya. Sementara itu, masalah uang Komite tersebut tidak pernah ada rapat wali murid dilakukan oleh pihak sekolah tersebut.
Salah satu orang tua wali murid tak ingin di publikasi jati dirinya mengakui adanya kejangalan tentang iuran tersebut di SMKN 1 Kutacane mengatakan kepada Ketua DPD Lsm PENJARA Provinsi Aceh Pajri Gegoh Selian.
“Setahu saya sudah ada Dana BOS setiap tahun masuk ke sekolah termasuk di SMKN 1 Kutacane, dan kenapa lagi iuran biaya komite sebesar Rp 60.000/bulan dibebankan.
Anehnya, serta untuk pembiayaan apa lagi digunakan karena tidak pernah dilakukan rapat wali murid terkait uang komite perbulan, aksi tersebut telah dilakukan Kepsek selama menjabat hampir 8 tahun di SMKN 1 Kutacane,” ujarnya Pajri Gegoh Selian kepada awak media ini menirukan disampaikan orang tua wali murid. Jumat (7/2/2025).
Menangapi hal tersebut Ketua DPD Lsm PENJARA Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian mengatakan, “diketahui siswa-siswi di SMKN 1 Kutacane itu hampir ribuan hingga tahun 2025, jika dibebankan Rp 60.000/bulan nya capai total Rp 60 juta/bulan,” ungkap Gegoh Selian.
“Kita minta Kepada pihak APH maupun Kepolisian dan Kejaksaan Aceh Tenggara untuk memangil oknum Kepsek SMKN 1 Kutacane terkait dugaan adanya uang komite yang dibebankan kepada setiap siswa – siswi sebesar Rp 60.000/bulan selama bertahun-tahun,” tuturnya.
“Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, “tegasnya.
(Ris/AD)