Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Terhadap Pelapor, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Berdampak Terhadap Penegakan Hukum

Kuasa Hukum Tergugat Tomson Panjaitan, SH.
Kuasa Hukum Tergugat Tomson Panjaitan, SH.

BANDUNG, KilasNusantara.id — Kuasa hukum tergugat,Tomson Panjaitan,SH., menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Bandung yang diketuai Tuti Haryati dengan anggota Dalyusra dalam perkara No.No.97/Pdt G/2024/PN.Bdg yang dibacakan dalam sidang E-Cort pada Selasa 7 Januari 2025.

Menurut Tomson Panjaitan, SH., putusan tersebut belum mencerminkan keadilan dan menciderai penegakan hukum.

“Kami merasa putusan ini tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada dan tidak mempertimbangkan kepentingan hukum tergugat secara utuh,” ujarnya.

Tomson memaparkan, ada beberapa alasan Banding terhadap putusan majelis hakim ini, kami nilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Putusan majelis hakim Tuti Haryati hari ini, akan berdampak terhadap proses penegakan hukum di republik ini.

“Karena akan banyak terpidana akan menggugat Pelapor karena telah melaporkan perbuatan pidana yang dilakukan terlapor dan laporan itu terbukti (penggugat ) dijatuhi hukuman,” kata Tomson.

Lebih lanjut Tomson menjelaskan selama proses perkara pidana tersebut banyak pemberitaan media.

“Lalu karena dilaporkan pidana dan pemberitaan media itulah menjadi dasar Hendrew Sastra Husnandar menggugat Pelapor ke Pengadilan Negeri Bandung dengan No.97/Pdt G/2024/PN.Bdg dengan dalil menimbulkan kerugian senilai Rp.24 miliar, karena banyaknya rekan bisnis telah memutuskan hubungan kerja sama,” tegas Tomson.

“Putusan majelis hakim ini, akan menjadi yurisprudensi,nantinya akan banyak terpidana menggugat Pelapor karena merasa telah dirugikan dan merusak nama baiknya, Kalau sudah begini akan banyak orang takut untuk melaporkan secara pidana, karena takut digugat,” jelas Tomson.

Oleh karena itu kami selaku Kuasa Hukum tergugat menyatakan banding dan kami berharap proses banding dapat segera dilaksanakan dan putusan yang adil dapat diperoleh.’Kata Tomson Panjaitan pada wartawan di Bandung Pada Selasa 7 Januari 2025.

Tomson juga menceritakan peristiwa hukum ini terjadi berawal telah terjadi pengerusakan pagar (tembok) milik Norman Miguna (tergugat) yang beralamat di Jalan Prof.DR. Surya Sumantri No.112 Bandung.

Terhadap pengerusakan tersebut sebagai Korban Norman Miguna melaporkan pengerusakan tersebut ke Polda Jabar.

Kemudian Polda Jabar menetapkan Hendrew Sastra Husnandar sebagai tersangka pengerusakan tersebut.

Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka proses hukumnya sampai di sidangkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar.

Hakim yang menyidangkannya Ketua Majelis Dalyusra,SH.MH., anggota Tuty Haryati, pada tingkat Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tidak pidana ( onslag Van Allen Rechtsvervolging).

Terhadap vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Hakim MA dalam vonisnya menyatakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan tindak pidana menjatuhkan vonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Kemudian karena dipidanakan dan disidangkan ditambah lagi adanya pemberitaan di Media selama proses perkara pidana tersebut
Hendrew Sastra Husnandar mengaku telah dirugikan karena kontra kerjasama dibatalkan, juga beberapa proyek pengadaan yang dibatalkan nilainya Rp 24 miliar.

Kemudian, melalui Kuasa hukumnya Astrid Pratiwi, SH., menggugat Norman Miguna dengan dalil telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Bandung.

Tragisnya menjelang sidang putusan Majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan No.97/Pdt G/2024/PN.Bdg., terhadap tanah dan bangunan milik Norman Miguna (Tergugat) yang bukan merupakan objek sengketa.

(iyon)