Tiara Lakukan Cyberbullying Dengan Postingan Di Facebook, Instagram dan Media Sosial Lainnya Dan Diduga Melanggar UU ITE

PALEMBANG, KilasNusantara.id — Senin, 25 November 2024 . Seorang wanita asal Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, Tiara Kartika Nauli, dilaporkan melakukan tindakan cyberbullying melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lainnya. Dalam sebuah postingan yang viral, Tiara secara terang-terangan mencela dan menghina Putri Arindi Mhrn dengan kata-kata kasar dan merendahkan.

Pada postingannya, Tiara menulis, “Kalo jelek jgn banyak gaya, dah jelek sok cantek plo ambek cowo kau yg dk sebrapo itu kn la idak lgi maraki aku, lah jelek busuk bauk kauni btino ini e aku nage utang aku dio dk trimo herannnn nian.” Kata-kata tersebut dinilai sangat merugikan dan merendahkan kehormatan Putri, yang juga turut beredar luas di kalangan warganet.

Tindakan tersebut diduga melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Dalam undang-undang tersebut, cyberbullying dan pencemaran nama baik di media sosial dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 310 KUHP juga mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda sebesar Rp4,5 juta bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja.

Upaya mediasi dilakukan melalui komunikasi via WhatsApp, namun Tiara Kartika Nauli enggan meminta maaf atau menghapus postingan tersebut. Saat dikonfirmasi, Tiara mengatakan, “Andai kata saya mau hapus postingan tsb? Apakah klien anda mau berhenti mengolok-olok saya? Saya siap berhenti jika klien anda berhenti, karena yang dirugikan bukan hanya saya tapi teman saya. Kalau memang dia mau saya hapus, saya akan buat surat perjanjian dan silakan tanda tangani online.”

Meski upaya penyelesaian secara baik-baik sudah dilakukan, Tiara masih menolak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, yang membuat kasus ini kemungkinan besar akan berlanjut ke jalur hukum. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan bisa mengambil langkah tegas untuk menanggulangi kasus cyberbullying dan melindungi korban dari penghinaan serta pencemaran nama baik di dunia maya.

Fran Ardianysah