KERINCI, Kilas Nusantara — Beredar kepermukaan sebuah rekaman Video Lingkup Pemkab Kerinci Jambi, terendus adanya beberapa orang oknum ASN yang melangar aturan Netralitas, seperti Dian eka satria selaku Kepala Bidang (kabid) di dikjar, Adresmi kasi di Dinsos, dan Carles Wandi Kapus Sungai Tutung.
Hal tersebut merupakan larangan ASN dan melanggar asas netralitas dengan berpolitik praktis dapat terkena sanksi hukuman disiplin dan bisa terkena hukuman pidana penjara, sesuai Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan Kepala Daerah merupakan hal yang dapat mempengaruhi kredibilitas proses demokrasi di kabupaten kerinci.
Dan Informasi berhasil diperoleh media ini Rabu(30/10/2024), menyebutkan bahwa Keterlibatan ASN Pemkab Kerinci, saat ini yang masih aktif mengemban sebuah jabatan tidak di benarkan terlibat Aktif dalam ajang politik pilkada yang saat ini sedang melanda Kabupaten Kerinci.
“Diduga kuat pihak ASN tersebut mendukung salah satu paslon Bupati Kerinci pasangan Munadi – murison nomor urut 03, ujar Sumber.
Dan keterlibatan ASN untuk kegiatan politik praktis, Lanjut Sumber, dinilai sebagai pelanggaran terhadap kode etik ASN, dan melanggar larangan yang di tetapkan oleh Aturan Bawaslu.
“Diminta Bawaslu Kabupaten Kerinci menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tercantum namanya tersebut agar di nilai tidak adanya unsur tumpang pilih dari Pelangaran yang terjadi ,”tegasnya.
Dan hal tersebut dikarenakan merujuk ke Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017, Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ini harus segera ditindaklanjuti pihak berwenang seperti Banwaslu Kerinci dan Pj Bupati juga harus bersikap tegas, agar terciptanya Pilkada yang di inginkan oleh masyarakat Kerinci.
Karena ulah oknum beberapa oknum ASN tersebut ini dapat memicu kisruh dan konplik massa pendukung masing-masing kandidat dan di minta pihak Bawaslu benar-benar serius untuk menindak lanjuti hal tersebut
(Dominaldi & Tim)


















