LUMAJANG, Kilas Nusantara — Dugaan adanya pemindahan suara Caleg DPR RI Dapil Jatim IV (Jember-Lumajang) kali ini sudah menjadi sorotan publik, Proses rekapitulasi tingkat kecamatan atau PPK di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang sempat terhenti.
Ini karena adanya protes dari tim Caleg DPR RI Partai Golkar nomor urut 1, H. Muhamad Nur Purnamasidi atau yang akrab disapa Bang Pur
Akibatnya, empat komisioner KPU Lumajang, yakni Sohudi, Nur Ismandiana, Ridhol Mujib dan Hasyum Asy’ari turun langsung ke PPK Gucialit untuk melakukan rekapitulasi ulang C hasil (plano) dengan C hasil salinan yang dipegang oleh saksi partai.
Saat di temui awak media dirumahnya Pudoli Sandra, SH., MH selaku Tim Bang Pur yang sekaligus ketua MKGR Lumajang mengatakan hal seperti ini sangatlah disayangkan dan merugikan yang mana dengan adanya dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan oknum penyelenggara dan oknum saksi partai.
“Untuk itu, saya meminta Bawaslu Lumajang agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut. Hal demikian untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sama di kecamatan lain di Lumajang. Saya selaku ketua tim meminta Bawaslu dan Satuan Tugas Gakumdu menindak tegas para pelaku yang diduga sengaja melakukan tindak pidana pemilu ini. Saya berharap dalam tempo kurang lebih 1×24 jam sudah ditemukan terduga pelaku,” jelasnya.

Sehubungan dengan terjadinya perubahan suara yang terjadi di Kecamatan Gucialit Lumajang terkait Caleg DPR RI dari Partai Golkar, yang mana sangatlah menguntungkan Caleg no 4.
“Sudah jelas dengan adanya perubahan ini tentu saja sangatlah menguntungkan Caleg No. 4,” imbuhnya.
Pudoli juga mengatakan, jika memang kesalahan ini murni kesalahan administratif maka cukup dikembalikan suara pada posisi awal, namun jika ini ada faktor kesengajaan maka ranahnya pidana Pemilu, maka Bawaslu dan KPU harus mengambil sikap, Jika kedua lembaga tersebut melalui komisionernya tidak mengindahkan masalah tersebut, maka tim hukum akan melaporkan semua komisioner ke DKPP.
“Jika memang ini benar murni kesalahan administratif maka cukup dengan mengembalikan suara pada posisi awal, tapi kalo semua ini ada unsur kesengajaan maka ranahnya adalah pidana pemilu, maka dari itu Bawaslu dan KPU harus mengambil langkah tegas dan jika kedua lembaga tersebut melalui komisionernya tidak mengindahkan masalah ini, maka tim hukum yang akan melaporkan semua komisioner ke DKPP, ini langkah kami dan saya tidak main-main,” pungkas Pudoli Sandra.
(Dhr)



















