Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan Giat Melakukan Pengaturan Lalu Lintas di Pusat Kota Telukdalam

Nias selatan
Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan melakukan Pengaturan Lalu Lintas di setiap titik persimpangan jalan raya Pusat Kota Telukdalam

NIAS SELATAN, Kilasnusantara.id — Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan giat melakukan Pengaturan Lalu Lintas di setiap titik persimpangan jalan raya Pusat Kota Telukdalam yang dianggap rawan macet dan juga di depan Sekolah-sekolah. Rutin dilaksanakan disetiap pagi hari saat jam masuk sekolah, kecuali hari libur, dimulai dari pukul 06.30 sampai dengan 07.30 Wib.

Tujuannya, Untuk memberikan Jaminan Keamanan, Kelancaran dan Ketertiban Lalu Lintas terhadap para pengguna jalan, seperti halnya bagi para Pelajar, Guru-guru, Pegawai PNS, Pekerja Karyawan Kantor, Pekerja Buruh Bangunan, dan terlebih-lebih terhadap Keluarga/Orang tua Siswa yang mengantarkan anaknya kesekolah.

Dari pantauan Awak Media Kilasnusantara.id dilapangan pada hari ini Senin (05/02/2024), melihat beberapa Personil Petugas Dinas Perhubungan dikerahkan disetiap titik rawan macet untuk tetap standbuy dan fokus dalam mengatur Arus Lalu Lintas dengan membantu para pengguna jalan, khususnya bagi anak-anak sekolah yang hendak menyeberangi jalan, sehingga terhindar dari Kecelakaan Lalu Lintas. Hal ini juga dilakukan untuk menghilangkan rasa kekhawatirannya para Orang tua Siswa/siswi disaat anaknya berangkat ke sekolah.

 

Adapun beberapa titik persimpangan jalan dan sekolah yang wajib dilakukan penertiban yaitu : di Simpang Baloho, Simpang Jalan Baru Km.1, Simpang depan Gereja Yohanes, Simpang depan Koramil/12 Telukdalam, Simpang depan SMP Swasta BNKP Telukdalam, Simpang Lima, Depan SDN/SMP Bintang Laut, Simpang Paroki, Simpang Jalan Pendidikan, Simpang Jalan Golkar, Simpang Jalan Pramukan dan Simpang Jalan SMA Katolik Nari-nari, Simpang Pelabuhan Lama dan Simpang Tiga Pasar Jepang Telukdalam.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kasi LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan HUBERTUS SARUMAHA menyampaikan kepada Awak Media Kilasnisantara.id saat dimintai tanggapannya, “Pengaturan Lalu Lintas ini dilakukan untuk memberikan Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya bagi anak-anak sekolah, agar terhindar dari Kecelakaan Lalu Lintas.

Serta mengharapkan kepada masyarakat pengguna jalan raya, agar mematuhi rambu-rambu/aturan lalu lintas, dengan berhati-hati dalam mengendarai kendaraan, jangan ngebut-ngebut, jangan saling mendahului dan menghargai Petugas dikala diarahkan,” ucapnya.

(K/G)