KUTACANE, Kilasnusantara.id — Sejumlah Kalangan di Aceh Tenggara Minta Panwas/Gakkumdu untuk menindak dan mengusut Aktor Intelektual Kecurangan pemilu di TPS 1 Desa Lawe Petanduk 1 dan oknum KPPS dengan modus Joblos lebih dari satu kali yang di coblos ke salah satu Caleg dari Partai tertentu.
“Kecurangan yang terjadi di Desa Aunan Kecamatan Ketambe yang di duga di lakukan Oknum KPPS setempat” ujar Angah Selian selaku aktivis korwil Jurnalis Online Kabupaten Aceh Tenggara kepada awak media ini, minggu (18/2/ 2024).
Angah Selian menerangkan bahwa dugaan ini bukan tidak beralasan dan diduga kuat ada pihak oknum Caleg yang patut di duga sebagai Aktor Intelektualnya dalam rangka perolehan suara untuk kemenangannya di Kursi DPRK Aceh Tenggara.
Ditambahkan Angah Selian Aktifis Pro Dekokrasi Aceh Tenggara, adanya kecurangan pemilu di TPS 1 Lawe Petanduk 1 dan TPS Desa Aunan Kecamatan Ketambe yang dua kasus kejahatan demokrasi ini justru diduga turut serta di lakukan oknum KPPS sebagai penyelenggara yang seharusnya bersikap Netral dan Indevenden perbuatan ini mengandung perbuatan Pidana dan prinsif Pemilih yang Jujur dan adil (Jurdil), oleh karena itu perlu penindakan sesuai hukum oleh Gakkumdu Aceh Tenggara sebagai pihak Penegakan dan penindakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran dan kecurangan pemilu.
Ketua Panwas Aceh Tenggaran Eka Prasetio Juanda Lubis membenarkan adanya dugaan kecurangan di TPS 1 Desa Lawe Petanduk 1 Kecamatan Semadam dan TPS Aunan kecamatan Ketambe Aceh Tenggara.
Saat ini kata Eka sedang di lakukan Penanganan dan sudah di amankan oleh Polres Aceh Tenggara Bagian Penindakan Kecurangan Pemilu, di duga ada keterlibatan pihak oknum KPPS. dalam melakukan aksinya kecurangan ini Jelas Eka Prasetion Juanda Lubis.
Eka Menjelaskan, bermula adanya laporan dari masyarakat adanya dugaan penjoblosan di TPS Desa Lawe Petanduk lebih dari satu kali yang di lajukan oleh pemilih yang diduga ikut di lakukan oleh oknum KPPS.
Maka setelah di TKP ternyata ada dugaan kecurangan lalu di amankan Defisi Penindakan oleh pihak polisi, pertama di amankan di Polsek Semadam lalu di bawa ke Polres Aceh Tenggara untuk di lakukan Penindakan oleh Gakkumdu. Aceh Tenggara. Jelas Eka.
Terkait kecurangan ini ada dugaan unsur pidana dan berpotensi membatalkan perolehan suara maka berpeluang Pemungutan suara ulang (PSU)
“Tapi kita proses terlebih dahulu sesuai proses hukum yang berlaku,” terang Ketua Panwas Aceh Tenggara.
(Sultan Habibi)



















