KOTA MEDAN, Kilasnusantara.id — Perayaan HBI Ke-74 semakin semarak dengan hadirnya layanan paspor simpatik dari hasil kolaborasi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kantor Imigrasi Polonia, Kantor Imigrasi Belawan dan Kantor Imigrasi Siantar yang memberikan layanan paspor sebanyak 740 pelamar bertempat di Gedung Serba Guna Politeknik Negeri Medan, Sabtu (27/01/24).
Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna menyampaikan bahwa Paspor telah menjadi kebutuhan penting, terutama bagi Masyarakat Kota Medan yang melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih lagi masa berlaku paspor hingga 10 tahun.
Ia juga menambahkan bahwa dalam permohonan Paspor sendiri dapat dilakukan dengan dua cara yaitu permohonan Paspor Reguler dan permohonan Paspor Percepatan, dimana permohonan paspor reguler membutuhkan waktu 3 hari sedangkan percepatan paspor hanya membutuhkan waktu 1 hari,” ungkap Yan Wely Wiguna.
Adapun terkait biaya layanan paspor reguler dan percepatan paspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Jajaran Keimigrasian Kemenkumham Sumatera Utara juga memberikan layanan prioritas tanpa antrian khusus untuk orang sakit, Ibu hamil/menyusui, penyandang disabilitas, dan lansia yang berumur 60 tahun ke atas.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI