Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Senapan Angin Dan Perdagangan Satwa Yang Dilindungi

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK saat Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Perdagangan Satwa Yang Dilindungi Senin (5/6/2023).

ACEH SELATAN – Kilas Nusantara.id- Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh ( HAkA) bekerjasama dengan Polres Aceh Selatan melaksanakan sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Senapan Angin Dan Perdagangan Satwa Dilindungi di aula Mapolres Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (5/6/2023) pagi.

Dalam sambutannya Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK mengatakan penyalahgunaan senapan angin dan perburuan terhadap satwa dilindungi merupakan kegiatan yang ilegal dan dapat disanksi dengan hukuman yang berat, oleh sebab itu, untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senapan angin dan menyelamatkan satwa dilindungi dari perburuan dan perdagangan maka perlu dilakukan sosialisasi tersebut.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan penyalahgunaan senapan angin dan perburuan serta perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Aceh Selatan dengan menghadirkan peserta dari perangkat desa, para Bhabinkamtibmas dan anggota Perbakin Aceh Selatan.

Kami berharap materi yang disampaikan ini dapat menambah wawasan bagi masyarakat yang menggunakan senapan angin sehingga tidak digunakan diluar ketentuan yang ada untuk menghindari timbulnya masalah hukum di masyarakat dan kami juga berpesan untuk bersama-sama kita menjaga keberlangsungan hidup satwa yang dilindungi,” tuturnya.

Sementara itu, dalam materinya, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi SE, MSi memaparkan penjelasan ketentuan penggunaan senapan angin dan sanksi hukumnya berdasarkan UU no 5 tentang KSDAE pasal 21 ayat 2 huruf a, pasal 40 ayat 2, pasal 40 ayat 4 dan UU darurat.

Dalam pemaparan tersebut, disebutkan ada 784 jenis satwa yang dilindungi berdasarkan permen LHK no P.106/Menlhk/Setjen /Kum .1/12/2018, di Aceh Selatan ada dua perkara melukai satwa dilindungi yang saat ini masih dalam tahapan sidik Selatan 2019 – 2023, tahap sidik 2.

Hingga saat ini, yang menjadi kendala pengungkapan kasus melukai satwa dilindungi adalah ketiadaan saksi yang melihat langsung pada saat kejadian, selain itu pola hidup satwa jenis Orang Utan yang berpindah-pindah juga mempersulit terdeteksinya pelaku dari penembakan satwa.

Sebab biasanya satwa yang terluka ditemukan saksi sehingga tidak tertutup kemungkinan lokasi ditemukan dan lokasi penembakan berbeda hal ini dinilai dari kondisi satwa pada saat dievakuasi sudah lemas dan sebagian besar luka adalah luka lama. Hal ini juga diperparah dengan kurangnya kesadaran masyarakat tentang satwa yang dilindungi.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan Iptu Eko Hadianto yang menjadi narasumber tersebut juga menjelaskan berbagai aturan perundang-undangan terkait kepemilikan senapan angin dan sanksi penyalahgunaannya.

” Sesuai aturan dan perundang-undangan, senapan angin hanya bisa digunakan di lapangan tembak, selain itu adalah penyalahgunaan dan dapat diamankan,” tegasnya.

Rekomendasi dari sosialisasi tersebut, para pihak yang menjadi narasumber berpesan agar perangkat desa dapat terlibat aktif untuk mengawasi penyalahgunaan senapan angin dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, apabila mendapati ada pihak yang menggunakan senapan angin di luar ketentuan, melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi atau memperdagangkannya, terkait konflik satwa dengan masyarakat, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan qanun 11 tahun 2019 tentang satwa liar.