SPBU Kuning 1 Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh Diduga Lakukan Kecurangan

SPBU Kuning 1 Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh diduga telah melakukan kecurangan

KUTACANE, Kilas Nusantara — Sejumlah konsumen yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertamax, di SPBU Kuning 1 Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh merasa sangat kecewa.

Pasalnya Majemen SPBU itu diduga telah melakukan pembohongan publik dengan cara menipu para pelanggannya, dimana pengisian BBM yang seharusnya Pertamax malah keluar BBM jenis pertalite.

“Majemen SPBU telah melakukan pembohongan Publik untuk meraut keuntungan Pribadinya, diketahui dari sumber ketika mengisi BBM Jenis Pertamax, yang keluar dari Pom Pertamax Justru BBM Jenis Pertalite,” sebut salah satu warga AB rabu (24/5/2023)

Menurutnya, sebagai konsumen dirinya merasa dirugikan, karena perilaku manajemen pihak SPBU tersebut, yang dibeli Pertamax namun pihak atau Manejemen SPBU justru memberikannya Jenis BBM Pertalite.

“Saya mengisi Pertamax dengan harga Rp.13.300 ( tiga belas ribu tiga ratus rupiah) sedangkan pertalite hanya Rp. 10.000. (sepuluh Ribu), saya merasa dicurangi oleh Manajemen SPBU. Saat itu saya mengisi BBM 10 liter dengan harga Rp13.300,” jelasnya.

Lebih lanjut AB, saya selaku konsumen merasa dibohogi oleh pihak Partamina Kuning 1 yang ada di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

“Saya akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib sebut AB jelas saya merasa di tipu kenapa pihak pekerja diam setelah dia tau bahwa yang di isi itu salah,” jelas AB.

Mengenai hal ini Barisan 10 pemuda (Dahrinsya), Selaku Koordinator barisan Sepuluh Pemuda, menggatakan praktek tersebut merupakan perbuatan yang ilegal, dan ini tidak dapat di toleransi.

“Kepada pihak berwenang agar menindaklanjuti permasalah ini, Karena ini peraktek curang dan berlawanan dengan Hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Dahrinsya.

Seraya menambahkan bila perlu meminta pihak PT Pertamina untuk mencabut Izin Partamina kuning 1 Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh supaya ada efek jera buat pengusaha Pertamina,” pungkas Dahrinsya kepada media ini.

Penulis: Sultan Habibi