KUTACANE, Kilas Nusantara — Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM Penjara) Pajri Gegoh Selian, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Sabaruddin untuk mecopot Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 2 Kutacane, Provinsi Aceh dari jabatannya.
Hal ini, menurut Pajri Gegoh Selian, dengan adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh kepala sekolah SMA Negeri 2 Kutacane, yang bernama Saniman.
“Saniman tidak mau dikonfirmasi terkait dana BOS di Sekolah yang dipimpinnya, sehingga besar dugaan dana BOS tersebut tidak sesuai dalam penyerapan anggarannya,” jelas Pajri Gegoh Selian, sabtu (27/5/2023).
Pajri Gegoh Selian memaparkan bahwa dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, Terkait kepada kepala sekolah SMA Negeri/SMA Swasta di Aceh Tenggara (Agara), sehingga sudah sepatutnya sebagai kontrol sosial, awak media untuk mempublikasikan penggunaan anggaran dana BOS tersebut kepada masyarakat publik.
Sebagai Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh Selian menerangkan bahwa sudah sepatutnya masyarakat mengetahui penggunaan anggaran dana BOS dan melalui publikasi oleh media, supaya masyarakat bisa mengetahui pelaksanaan penyerapan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah di Aceh Tenggara (Agara).
“Sebagaimana untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, bahkan di pasal 6 huruf a UU pers juga menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi Hak masyarakat untuk mengetahui,” jelas Pajri Gegoh Selian.
Selanjutnya, Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh Selian menegaskan terkait dana BOS di SMA Negeri 2 Kutacane, bila ada temuan harus ditindaklanjuti dan harus menjadi pedomannya, karena begitu besarnya anggaran dana BOS yang diterima sekolah tersebut berdasarkan jumlah siswa/i sementara di sekolah SMA Negeri 2 Kutacane itu muridnya ratusan.
Pajri Gegoh Selian menerangkan kepada media ini, pertama indikasi berawal dari perencanaan kegiatan dari dana BOS yang tidak transparan, oknum Kasek jarang melibatkan dewan guru dalam menyusun perencanaan secara musyawarah mufakat di sekolah tersebut.
“Sudah sepekan lalu, kami memantau sekolah tersebut, namun laporan realisasi dana BOS tidak pernah ditempelkan di papan informasi sekolah sebagai bentuk transparansi pengelolaannya, sehingga besar dugaan dana BOS tersebut di Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelas Pajri Gegoh Selian.
Penulis: Sultan Habibi


















