Ragam  

10 kali Berturut-Turut, Pemkot Cimahi Meraih Predikat Opini WTP Dari BPK RI Atas Laporan Keuangan.

Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan (Kanan) bersama Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain (Kiri)

CIMAHI, Kilas Nusantara — Pemerintah Kota Cimahi Sepuluh (10) kali berturut-turut meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah untuk memeriksa kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu:
-kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
-kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
-kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
-efektivitas sistem pengendalian intern
.

Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.

Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini WTP adalah impian dan kebanggaan institusi baik pusat dan daerah, sebab institusi yang bersangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat).

Merupakan suatu prestasi yang patut untuk dibanggakan serta dipertahankan setiap tahunnya atas Predikat Opini WTP yang diraih Pemkot Cimahi untuk ke 10 kali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari 2013 hingga tahun 2023, merupakan suatu prestasi yang patut untuk dibanggakan serta dipertahankan setiap tahunnya.

Keberhasilan Pemkot Cimahi mendapat predikat Opini WTP selama sepuluh tahun sejak tahun 2013-2022, prestasi tersebut diraih dengan kerja keras dari semua pihak terutama eksekutif dan legistatif, sehingga Kota Cimahi berhasil menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Di tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Cimahi kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, Kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat, pada hari senin (15/05/2023)

Opini WTP atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Predikat ini merupakan penghargaan tertinggi dari BPK terkait penyajian laporan keuangan di Pemerintah Daerah. Dengan pencapaian predikat Opini WTP ini menandakan bahwa Kota Cimahi telah mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik.

Dikdik S. Nugrahawan mengatakan walau Pemkot Cimahi telah berhasil mempertahankan Opini WTP selama sepuluh (10) tahun bukan berarti Pemerintah Kota Cimahi boleh terbuai dan menurun kinerjanya, namun sebaliknya harus dapat terus meningkatkan kinerjanya.

“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Daerah Kota Cimahi mendapatkan Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI, ini adalah capaian yang cukup bagus dan mudah-mudahan menjadi motivasi bagi kita semua untuk tetap bekerja dengan sebaik-baiknya,” tutur Dikdik S. Nugrahawan, selepas menerima hasil penilaian.

Dikdik S. Nugrahawan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Pemkot Cimahi mendapatkan predikat Opini WTP yang ke-10 kalinya ini menjadi kebanggaan bagi Kota Cimahi.

Selain itu juga, Dikdik S. Nugrahawan menyatakan bahwa Keberhasilan Pemkot Cimahi mendapat predikat Opini WTP selama sepuluh tahun sejak tahun 2013-2022, sebagai usaha dan kerja keras bersama yang melibatkan banyak pihak.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran ASN di Pemerintah Daerah Kota Cimahi, penghargaan ini adalah berkat hasil kerja keras semua. Yakin lah seluruh kerja keras kita tidak akan sia-sia dan akan membawa kita untuk mendapatkan yang terbaik,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Pj. Wali Kota Cimahi dalam menerima hasil penilaian tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, Plt. Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana, Inspektur Kota Cimahi Ipung Mustofa, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Chanifah Listyarini.

(Dedi Irawan)

Sumber :
1.diskominfo.cimahikota.go.id
2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan 3.Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4.Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No.1 Tahun 2017 tentang SPKN
5.www.bpk.go.id