Satuan Lalulintas Polres Aceh Besar menertibkan para pembalap liar yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Besar tepatnya di kawasan jalan pintu Tol Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Minggu dini hari (26/3/2023) pukul 02.00 WIB.
Penertiban kegiatan Balap liar ini melibatkan sekitar 20 Personel yang terdiri dari KBO Sat lantas Polres Aceh Besar, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Aceh Besar, Kanit Gakkum, 17 personel Anggota Sat lantas Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK melalui Kasatlantas AKP Rina Bintar Handayani dalam keterangannya mengatakan, penertiban yang dilakukan itu adalah untuk menciptakan Keamanan dan kenyaman bagi masyarakat Kabupaten Aceh Besar dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dalam keadaan kondusif aman.
Sasaran Penertiban tersebut bagi pengendara yang melakukan aksi balap liar dan masyarakat yang mengikuti atau menyaksikan kegiatan Balapan liar, dimana petugas akan menindak tegas para oknum-oknum yang melakukan aksi balap liar tersebut, ucap Kasatlantas Rina.
Hal ini kami lakukan karena dalam menindaklanjuti terkait adanya keluhan dan pengaduan yang sudah sangat meresahkan bagi masyarakat, ungkap Rina.
Disamping itu, penertiban ini juga untuk mencegah terjadinya Laka Lantas agar terciptanya Kamseltibcar, Pihaknya terus meningkatkan patroli rutin dijalan-jalan dalam Wilayah hukum Polres Aceh Besat pada saat malam hari terutama di bulan suci Ramadhan, sambung Rina.
Dari hasil penertiban yang dilakukan petugas menggamankan sejumlah Barang Bukti Kendaraan Roda 2 sebanyak 17 Unit berbagai merek untuk di bawa dan diamankan ke Mapolres Aceh Besar, tutup Rina.


















