KAB.OKU, Kilas Nusantara — Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto, didampingi Anggota komisi III, M. Saleh Tito, S.T, H. Adip kailani dan Naproni, S.T, M.Kom melakukan pertemuan Forum Komunikasi Sumatra Selatan Bersatu (SSB) di Ruang Badan Musyawarah DPRD OKU.
Forum Komunikasi Sumatra Selatan Bersatu (SSB) melakukan aksi damai di tiga (3) tempat Terkait adanya pasien diduga di paksa pulang oleh pihak RSUD Baturaja, selasa (07/03/2023) Pukul 10.00 wib.
Ketua Forkom SSB Muslimin Baijuri didalam pertemuan tersebut menyampaikan, bahwa pasien RSUD Ibnu Soetowo Baturaja, atas nama Moh. Tril (47) penderita pembesaran hati (liper) warga Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang OKU Sumsel dipulangkan secara paksa sebelum sembuh dengan kondisi pasien yang dianggap tidak memungkinkan untuk di rawat jalan.
Dokter spesialis bedah, dr. Dodi mengatakan pemulangan pasien telah sesuai hasil asestmen kesehatan yang menghasilkan bahwa yang bersangkutan dapat dirawat Jalan.
Pihak RSUD Baturaja Dr. Meliandra dan dr. Dodi merasa apa yang mereka lakukan sudah benar dan apa yang mereka lakukan sudah sesui dengan SOP.
Sementara di pertemuan ini, penjelasan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap bagi peserta BPJS.
Didalam pertemuan ini, massa aksi damai tidak dapat menerima penjelesan dari pihak rumah sakit dan Forkom SSB akan melaporkan perkara ini kepada ombudsman RI.
Sementara itu dari hasil pertemuan ini, Komisi III DPRD OKU Akan melakukan kajian kepada pihak rumah sakit umum Ibnu Sutowo Baturaja, hasil kajian akan disampaikan kepada Pj Bupati OKU sebagai bahan evaluasi.
Aksi damai Forkom SSB mendapat pengawalan dan Pengamanan oleh pihak Polres OKU dipimpin Kabag Ops Kompol Liswan Nurhafis SH. Satuan Pol PP OKU dipimpin oleh kasat Agus Salim, S.Sos.
(Ahmad Sukri)
Sumber : jurnal88.news




















