BATURAJA OKU, Kilas Nusantara — Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus Tindak Penyala Gunaan Narkotika Jenis Xctacy, pada hari rabu 08 Februari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat di konfirmasi wartawan diruang kerjanya, Kasat Resnarkoba Polres OKU, Ujang Abdul Aziz, S.E., menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara adanya aktivitas diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Xtacy yaitu di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu(Oku).
“Adapun Identitas dari terduga tersangka penyala gunaan narkotika Jenis Xtacy ini ialah Adrian Juned (39thn) pekerjaan wiraswasta Berdomisili kan di RSS Sriwijaya Blok FD-30 RT.12 RW.04, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten(OKU),” jelas Ujang Abdul Aziz.
Selanjutnya Ujang Abdul Aziz menerangkan, barang Bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Oku, satu (1) Bungkus plastik klip bening yang berisikan 1(satu) Butir Narkotika Jenis Extacy Warna Putih dengan berat bruto : 0,55 (Nol Koma Lima Puluh Lima) Gram, 1(satu) Buah Handphone merk SAMSUNG M11 Warna Hitam 1(satu) helai celana panjang warna hitam, 1(satu) Unit sepeda motor supra 125 Warna Hitam No.pol :BG-3056-FG, Status Tersangka adalah pengguna.
“Kronologis Kejadian terungkapnya Perkara Praktek transaks: jual/beli Penyalahgunaan Narkoba itu tidak lepas dari dukungan serta peran serta dari masyarakat ta’at terhadap hukum dan perduli terhadap Generasi- generasinya,” papar Ujang Abdul Aziz.
Harapan Kami, lanjut Ujang Abdul Aziz, kepada warga masyarakat umumnya teruslah bersenergi dan bekerja sama serta berkoordinasilah terus dengan aparat – aparat penegak hukum baik itu dari aparat Pemerintah Desa, Kelurahan, Kepolisian maupun dari Aparat TNI, demi untuk kita sama-sama mengupayakan menjagakan, menyelamatkan Generasi Bangsa dan Generasi Pemudah-pemudah Kita.
“Ini juga salah satunya termasuk Informasinya dari warga masyarakat terkait perkara bahwasanya disekitaran Lorong Pontas, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sering terjadi aktivitas transaksi Narkoba dan dari Informasi tersebut tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai dengan apa yang di informasi kan oleh masyarakat, ternyata kan memang benar adanya,” terang Ujang Abdul Aziz.
Ujang Abdul Aziz menambahkan bahwasanya Anggota Tim1 (satu) yang di Pimpin oleh Ipda Gustaf, SH pada saat melakukan penyelidikan atau pengintaian oleh anggota Tim terlihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor keluar dari Lorong Pontas dan terlihat 1(satu) orang laki-laki turun dari sepeda motornya berjalan menuju ke arah seberang jalan dimana sudah ada saat itu 1(satu) orang laki-laki yang sudah menunggu di atas motornya yang sedang parkir, tidak lama waktunya mereka berdekatan
“Laki-laki yang tadinya parkir langsung bergegas melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motornya, terlihat gerak gerik mencurigakan kemudian Tim segera melakukan pembuntutan terhadap sepeda motor tersebut sesuai ciri-cirinya yang di informasikan warga sebelumnya,” jelas Ujang Abdul Aziz.
Kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku tersebut, Tim merasakan kecurigaan, setelah benar sangat meyakinkan, tim langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
“Lalu tim langsung mengamankan terduga pelaku, dengan melakukan penggeledahan disaat Tim lakukan pengeledaan juga disaksikan oleh warga sipil,dan ternyata benar di badan terduga pelaku ditemukan barang bukti di kantong celana kanan depan terduga pelaku,” papar Ujang Abdul Aziz
Secara rinci Ujang Abdul Aziz memaparkan, Barang bukti berupa 1(satu) klip palstik bening berisikan 1satu butir Narkotika Jenis Extacy Warna Putih lalu barang bukti tersebut langsung diperintahkan oleh salah satu tim terhadap terduga untuk mengambil atau mengeluarkan dari kantong celana terduga, dan terduga tidak melakukan perlawanan sama sekali langsung menuruti apa yang diperintahkan oleh oleh tim untuk keluarkan sekaligus perlihatkan Barang Bukti kepada Tim.
“Dan barang bukti(BB) tersebut diakui oleh tersangka, bahwa Barang Bukti tersebut diakui miliknya, dan terduga baru dapatkan beli seharga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Saudara ADI(DPO) menggunakan uang terduga pelaku sendiri, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa Tim Resnarkoba ke Polres Ogan Komering Ulu(Oku) untuk Kami adakan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya Kasat Resnarkoba Ujang Abdul Aziz.S.E.
(A. Sukri)