Ragam  

Jelang Pemilu 2024, Kejari Cimahi Ajak Media Sosialisasi Pencegahan Berita Hoax

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Rosalina Sidabariba saat sosialisasi pemaparan Peran Kejaksaan Bersama Media Dalam Pencegahan Berita Hoax Menjelang Pemilu Serentak 2024

CIMAHI, Kilas Nusantara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertema “Peran Kejaksaan Bersama Media Dalam Pencegahan Berita Hoax Menjelang Pemilu Serentak 2024”, bertempat di Aula Kejari Cimahi, Jl. Sangkuriang No.103, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, selasa (7/02/2023).

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Rosalina Sidabariba, SH.,MH, Kepala Seksi Intelijen Carlo Romulo Lumbanbatu, SH., MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha negara Mohammad Januar Ferdian, SH.,MH.,Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Fitri Jayanti Eka Putri, SH.,MH, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Imdad Mahafta Virya,SH, serta perwakilan wartawan Kota Cimahi yang di undang.

Rosalina Sidabariba pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Media Bertanya, Jaksa Menjawab tersebut juga sebagai acara perpisahan, yang mana tugas dan dedikasinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi akan berakhir pada tanggal 8 Februari 2023.

“Saya sudah bekerja di Kejari Cimahi selama 1 tahun 6 bulan, Jadi ini pertemuan yang pertama dan yang terakhir secara resmi dengan wartawan yang ada di Kota Cimahi,” kata Rosalina Sidabariba.

Selanjutnya Rosalina Sidabariba memaparkan bahwa tahun 2024 merupakan tahun Pemilu serentak, dan kejari Cimahi selain lembaga penegak hukum yang mempunyai wewenang berdasarkan Undang – undang juga mempunyai wewenang lainnya yaitu salah satunya berperan mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu di tahun 2024.

Kepala Seksi Intelijen Carlo Romulo Lumbanbatu, SH., MH

“Dimana Kejaksaan Negeri Cimahi mempunyai bidang – bidang yang pertama yaitu bidang pembinaan dimana di tahun 2023 telah disiapkan sarana prasarana pos pemilu di lingkungan kantor Kejari dalam mendukung proses pelaksanaan pemilu di tahun 2024,” ujar Rosalina Sidabariba.

Kemudian bidang intelijen, lanjut Rosalina Sidabariba, salah satunya melalui penerangan hukum dengan melakukan penegakan hukum secara preventif dengan bersenergi dengan stakeholder terkait untuk bersama – sama mensukseskan pemilu tahun 2024, juga turut melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran – pelanggaran pemilu tahun 2024

Selanjutnya Bidang tindak pidana umum, Rosalina Sidabariba menyatakan bahwa Kejaksaan akan segera menindak lanjuti apabila terjadi pelanggaran atau kejahatan dalam Pemilu tahun 2024.

“Dan di Bidang Pidana khusus, apabila terjadi pelanggaran Pemilu 2024, kejaksaan akan mencari dan menemukan tindak pidana, apabila adanya tindak pidana maka kejaksaan akan menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas Rosalina Sidabariba.

Untuk Bidang Tata Usaha Negara, menurut Rosalina Sidabariba bahwa Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum dan memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat terkait dalam proses pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Kepala Seksi Intelijen Carlo Romulo Lumbanbatu, SH., MH (Kanan), Jurnalis Media Kilas Nusantara, Dedi Irawan (Tengah), Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Imdad Mahafta Virya,SH (Kiri)

“Untuk Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, kejaksaan akan segera mengeksekusi barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum ataupun pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Rosalina Sidabariba.

Menghadapi Pemilu Tahun 2024 kejaksaan bersama Media dapat menjadi pengawasan dalam mencegah terjadinya pelanggaran atau kejahatan dalam proses pelaksanaan Pemilu terutama menjaga agar tidak terjadi memberikan berita bohong yang tersebar di media yang dapat menciptakan keresahan, kecemasan, kebencian dan permusuhan sesama warga bangsa yang dapat membuat masyarakat tidak nyaman dan tidak aman

“Maka tugas kita untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks atau berita bohong, karena pasti akan ada ancaman hukum pidananya,” tegas Rosalina Sidabariba.

Rosalina Sidabariba berharap dengan diadakannya sosialisasi kegiatan penerangan hukum, akan meningkatkan kesadaran hukum kita untuk berhati – hati dalam bertindak sesuai motto kejaksaan Kenali Hukum, Hindari Hukuman.

Kemudian pemaparan dilanjutkan oleh Carlo Romulo Lumbanbatu tentang Peningkatan Wawasan Dan Kepatuhan Hukum Dalam Meningkatkan Nilai – Nilai Pancasila serta pemaparan terkait pemberitaan bohong atau berita hoak yang harus dicegah dalam Pemilu Tahun 2024.

“Kejaksaan Negeri Cimahi bekerjasama dengan pihak Sentra Penegakkan Hukum Terpadu akan menindak secara tegas dan persuasif, apabila ada yang menyebarkan berita hoaks atau berita bohong dalam Pemilu Tahun 2024,” ujar Carlo Romulo Lumbanbatu.

Rencananya Kejari Cimahi akan mempererat kerjasama dengan media khususnya wartawan Cimahi, akan mengadakan rencana Jumpa Pers dengan Media dengan tema-tema yang lain.
(Dedi)