BAYUNG LENCIR MUBA, Kilasnusantara.id – Seorang tersangka Ari bin Sukisno (24) warga desa Sukajaya diamankan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir, karena ulahnya yang hendak mencuri besi dan minyak di areal bekas penyulingan minyak tradisional ilegal di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, rabu (1/2/2023).
Bukan hanya hendak mengambil besi-besi dan minyak yang ada di areal tersebut, ulahnya itu juga justru mengakibatkan terbakarnya drum – drum yang ada di areal tersebut.
Kejadian ini sendiri diketahui bermula saat tersangka dan komplotannya hendak mengambil barang-barang di tempat bekas penyulingan minyak.
Namun ketika mengetahui ada minyak, tersangka dan rekannya (melarikan diri) mengambil minyak yang ada pada drum menggunakan pompa mesin.
Saat memompa, diduga percikan api dari pompa mesin menjalar ke minyak hingga drum meledak dan mengalir kemana-mana.
Mengetahui terjadi kebakaran, rekan tersangka melarikan diri,
beruntung tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini.
Tersangka sendiri terjebak di lokasi kebakaran yang akhirnya diringkus oleh warga setempat yang kemudian melaporkan ke pihak Polsek Bayung Lencir.
Kapolsek Bayung Lencir, AKP Deby Aprianto, S.H mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Polsek Bayung Lencir.
“Ketika diinterogasi, tersangka ini mengaku hendak mencuri minyak yang diduga masih ada di areal eks penyulingan minyak yang sudah kita tertibkan,” kata AKP Deby Aprianto.
Selanjutnya AKP Deby Aprianto mengungkapkan, akibat kelalaian tersangka, percikan api yang bermula dari pompa akhirnya menjalar dan minyak yang masih ada mengalir kemana-mana.
AKP Deby Aprianto menerangkan bahwa untuk pidana, masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terduga pelaku.
“Nanti akan kita konfirmasi kembali wartawan mengenai pasal yang disangkakan ke tersangka,” tutupnya.
Sementara pantauan media ini di lapangan, sejumlah tempat penyulingan ilegal di areal ini tidak ada lagi aktivitas.(Armadi)