SEKAYU, Kilasnusantara.id – Kegiatan Peningkatan Jalan sepanjang lebih kurang 600 meter di Kelurahan Balai Agung tepatnya di belakang Kapolsek Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan di duga asal jadi.
Pada hari kamis tanggal 26/1/2023 rombongan awak media tengah melakukan investigasi lapangan dan meninjau proyek yang berada di belakang perumahan Komplek GMP (Griya Mulya Permai).
Dalam peninjauan kegiatan proyek tersebut terpantau bahwa diduga kegiatan peningkatan jalan tersebut terkesan asal asalan, agregat masih tidak merata dan kurang padat, serta juga dalam kegiatan tersebut tidak terpasang papan plang kegiatan.
Untuk diketahui, adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek atau bangunan biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek atau bangunan yang tidak menyertakan papan pengumuman, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek atau bangunan tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Salah satu tenaga kerja yang mengerjakan jalan tersebut ditanya oleh salah satu awak media, yang tidak mau menyebutkan namannya, bahwa dirinya tidak tahu papan proyek dimana atau mungkin belum terpasang.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
KEWAJIBAN PEMASANGAN PAPAN PROYEK ATAU BANGUNAN
(1). Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
(2). Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat.
(3). Bentuk ukuran dan warna papan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan ditetapkan kemudian.
Sementara itu menurut salah satu warga masyarakat Kelurahan Balai Agung yang saat itu berada dilokasi kegiatan mengatakan bahwa kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek kerja, jalan cor beton akan cepat hancur dikarenakan untuk pondasinya tidak kuat.
“Saya sering melihat saat kegiatan pengecoran dan hasilnya banyak yang retak – retak kemudian yang retak – retak itu di cor lagi, serta papan nama proyeknya tidak dipasang, jadi warga masyarakat sini tidak tau proyek apa dan dana dari mana aggaran APBD atau APBN,” jelasnya.
Usai mengambil dokumentasi berupa foto dan video, awak media langsung menuju ke salah satu dinas yang mengelola kegiatan infrastruktur jalan, yaitu Dinas PUPR Kabupaten Muba, untuk konfirmasi.
Namun saat di dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, tidak satupun pegawai terkait yang bisa ditemui, menurut penjaga pelayanan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, bahwa Kepala Dinas PUPR lagi pergi ke Kapolres MUBA.
(Armadi)