Proyek Gorong Gorong Depan Lapas Garut Diduga Abaikan SOP Dan Langgar K3LL

Para pekerja proyek drainase atau gorong gorong di jalan raya KH Hasan Arif tidak mengunakan APD (Alat Pelindung Diri)

GARUT, Kilasnusantara.id – Pengerjaan proyek drainase atau gorong gorong di jalan raya KH Hasan Arif, Diduga tidak memiliki Dokumen Analisa Dampak Lingkungan serta tidak menerapkan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL). 

Saat wartawan meninjau dan memantau dilapangan, para pekerja proyek drainase atau gorong gorong di jalan raya KH Hasan Arif tidak sesuai SOP (Standart Operational Prosedural) dimana para pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Kelengkapan Kerja (APK) seperti Helm, Rompi dan Sepatu kerja, padahal sudah seharusnya digunakan pekerja.

Ditambah lagi tidak mengunakan APD (Alat Pelindung Diri) serta tidak adanya rambu – rambu sekitar pengerjaan Gorong Gorong.

Salah satu wartawan menanyakan Dokumen Lingkungan Kepada Pelaksana dijawab dengan Cuek.

Sudah semestinya, transparansi anggaran menjadi keharusan yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana kegiatan, sesuai dengan UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi. Seperti Peraturan Presiden (Perpres), nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/ PRT/ M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Sementara itu, Kadis PUPR Garut yang dihubungi nomor whatsappnya sedang tidak aktif.

 (Sarah/kilasnusantara.id)