KilasNusantara.id | Bengkulu Utara – Pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan pemborosan anggaran dalam skala besar.mencapi Rp,600 juta dana yang bersumber dari Dana Desa dan dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga melayang sia-sia.Dana tersebut secara khusus digelontorkan hanya untuk membangun gedung pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) mini yang berlokasi di Desa Marga Sakti,Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara Namun setelah proses pembangunan rampung dikerjakan,fasilitas strategis yang diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat itu justru terbengkalai parah,tidak pernah beroperasi sama sekali,dan kini berubah menjadi monumen mati yang tak memberikan manfaat apa pun bagi kesejahteraan rakyat.
Fakta ini terkuak setelah tim awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat,24 April 2026.Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi yang sangat memprihatinkan.Bangunan utama pabrik memang terlihat berdiri kokoh,namun seluruh area kompleks seluas puluhan meter persegi dipenuhi rumput liar dan semak belukar yang tumbuh lebat, menandakan tidak ada perawatan sama sekali dalam waktu lama, Lebih ironis lagi,mesin-mesin produksi dan peralatan pendukung yang sudah tersedia lengkap hanya teronggok di dalam ruangan,belum pernah dipasang,diuji coba,apalagi dioperasikan untuk menghasilkan produk.Padahal,seluruh peralatan tersebut merupakan bantuan penuh dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang disalurkan, kalau tidak salah,pada tahun 2019.
Menurut keterangan resmi Sekretaris Desa Marga Sakti yang dikonfirmasi langsung melalui seluler Telepon WhatsApp,pada 26/4/26,seluruh proses pembangunan hingga pengelolaan aset ini berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab BUMDes setempat.Ia membenarkan rincian penggunaan anggaran yang selama ini menjadi pertanyaan besar publik.
“Kalau tidak salah anggaran sebesar 500 sampai 600 juta lebih itu khusus untuk bangun gedungnya saja.Itu dibangun dengan cara bertahap,memang karena dananya tidak sedikit alias besar.Jadi kita cicil pembangunannya supaya bisa selesai.Kalau mesin dan alatnya itu bukan pakai uang desa,itu bantuan penuh dari kementerian pusat,” ungkap Sekdes.
Namun penjelasan tersebut justru memicu kecaman luas.Publik menilai alasan yang disampaikan sangat tidak masuk akal dan jauh dari harapan.diduga Dana sebesar Rp500 sampai 600 juta lebih yang dihabiskan hanya untuk mendirikan bangunan itu dinilai sangat tidak tepat sasaran, Anggaran sebesar itu jika dikelola dengan perencanaan yang matang dan bijak,seharusnya bisa dialokasikan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat yang jauh lebih mendesak dan dampaknya langsung dirasakan.Mulai dari pengadaan sarana dan prasarana pertanian,perbaikan jalan usaha tani,pembangunan irigasi, modal usaha kelompok tani dan UMKM,program bantuan sosial, hingga peningkatan kualitas fasilitas pendidikan dan kesehatan di tingkat desa.Alih-alih menjadi penggerak ekonomi dan menyejahterakan rakyat, uang negara justru dihamburkan untuk proyek yang akhirnya sia-sia belaka.
Pembangunan gedung pabrik ini dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu beberapa tahun, dengan pencairan dana bersumber dari anggaran Dana Desa setiap tahunnya,Proyek ini berlokasi di kawasan permukiman dan lahan produktif Desa Marga Sakti,daerah yang dikenal sebagai sentra produksi kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.Berada di wilayah yang seharusnya sangat potensial untuk mendukung operasional pabrik,namun nyatanya fasilitas ini justru tidak memberikan kontribusi apa-apa sejak dinyatakan selesai dibangun lebih dari lima tahun silam.
Kondisi dugaan mangkraknya aset bernilai ratusan juta rupiah ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan administrasi, kelalaian tugas,hingga indikasi tindak pidana korupsi. Publik mempertanyakan aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.Diduga kuat terjadi praktik mark-up harga pembangunan,ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan dengan nilai anggaran yang dicairkan, hingga dugaan permainan dalam pengelolaan administrasi keuangan.Banyak pihak menduga tidak seluruh nilai dana yang keluar dari kas desa benar-benar terserap untuk proses pembangunan,melainkan sebagian di antaranya berpotensi menguap masuk ke kantong pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“500 sampai 600 juta lebih itu bukan uang sedikit Cuma dipakai buat bangun gedung saja tapi diduga akhirnya mangkrak begitu? Ini jelas pemborosan uang rakyat dalam skala besar,Ada potensi kuat terjadi permainan di balik penggunaan dana itu, jangan-jangan proyek ini cuma dijadikan alat atau akal-akalan semata untuk menyerap anggaran,”
Menanggapi pertanyaan mengapa hingga kini belum beroperasi, Sekdes kembali menjelaskan bahwa pengurus BUMDes masih dalam tahap penjajakan dan pembahasan kerja sama dengan sejumlah calon investor.Namun jawaban itu dinilai sangat tidak memuaskan dan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan kritis.Bagaimana mungkin proses mencari mitra kerja sama memakan waktu lebih dari lima tahun lamanya tanpa ada hasil yang jelas dan nyata? Mengapa pembangunan gedung sudah dipaksakan dimulai dengan menghabiskan dana yang sangat besar,padahal studi kelayakan usaha,analisis pasar,dan rencana operasionalnya tidak disusun dengan matang sejak awal? Apakah proyek ini memang dirancang serius untuk kemajuan desa,atau hanya sekadar proyek seremonial yang bertujuan menghabiskan anggaran semata?
Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat pola permasalahannya dinilai mirip dengan sejumlah kasus penyalahgunaan Dana Desa yang sudah terungkap di berbagai daerah.Di mana anggaran negara dialokasikan untuk proyek tidak produktif yang justru merugikan kepentingan publik dan menghambat pembangunan daerah.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum,APH,Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri,Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),serta seluruh aparat pengawasan terkait untuk segera melakukan audit investigasi secara menyeluruh,objektif,dan transparan.Mulai dari perencanaan anggaran,proses pencairan dana,dokumen lelang,spesifikasi teknis bangunan,hingga realisasi pembangunan harus dibongkar tuntas untuk membuktikan kebenaran setiap laporan dan administrasi keuangan yang ada.
Perlu ditegaskan bahwa sepanjang proses hukum dan pembuktian, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini tetap dijunjung tinggi hak-haknya berdasarkan azas praduga tak bersalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Namun jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya penyimpangan,kerugian negara hingga tindak pidana korupsi dalam penyerapan dana senilai Rp500 sampai 600 juta lebih tersebut,maka seluruh pihak yang bertanggung jawab baik pengurus BUMDes, perangkat desa,maupun pihak yang terlibat harus diproses hukum seberat-beratnya.Kerugian negara wajib dikembalikan secara utuh dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara dan hak hidup rakyat banyak.
Hingga berita ini diterbitkan,upaya konfirmasi langsung kepada pengurus BUMDes selaku pengelola utama proyek belum membuahkan hasil.Pihak tersebut belum dapat dihubungi dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait permasalahan ini.Media ini tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi,tanggapan,maupun hak jawabnya,guna menjaga keseimbangan,keadilan,dan objektivitas dalam pemberitaan.
Sampai saat ini,gedung pabrik CPO mini tersebut masih berdiri sepi tanpa aktivitas apa pun.di harapkan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola keuangan daerah dan desa di seluruh Indonesia,agar ke depannya setiap rupiah uang negara dikelola dengan jujur, transparan,akuntabel,dan benar-benar diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat,bukan dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi atau golongan.
Pewarta : Red Bengkulu


















