DIDUGA HAMBURKAN UANG NEGARA,PROYEK PABRIK CPO MINI MANGKRAK DI BAWAH NAUNGAN BUMDES,

KilasNusantara.id | Bengkulu Utara – Anggaran negara yang digelontorkan untuk membangun fasilitas strategis justru dinilai diduga kuat terbuang percuma, Proyek pembangunan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) mini yang berlokasi di Desa Marga Sakti,Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu,kini menjadi sorotan tajam publik.Bangunan yang telah rampung dibangun sejak lama justru terbengkalai dan tidak berfungsi sama sekali.

 

Sebagai bantuan program dari Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi yang diduga dicairkan pada tahun 2019,proyek ini sempat diharapkan menjadi tulang punggung penggerak ekonomi lokal.Namun kenyataan berbicara lain.Hasil pantauan awak media di lapangan memperlihatkan kontras yang mencolok,bangunan utama berdiri kokoh,namun diduga seluruh areal lahan ditumbuhi rumput terlihat tidak terawat sama sekali dan Tidak ada satu pun peralatan produksi terpasang,tak ada aktivitas operasional,dan fasilitas bernilai miliaran rupiah itu seolah berubah menjadi monumen mati yang tak memberi manfaat apa-apa.

Publik pun mempertanyakan serius efektivitas perencanaan dan pengelolaan.Dana yang seharusnya dialokasikan untuk menyejahterakan,membuka lapangan kerja,dan meningkatkan nilai ekonomi hasil bumi,diduga justru terhambur tanpa hasil nyata.Kejadian ini dianggap sebagai bentuk pemborosan keuangan negara yang tak bisa dibiarkan begitu saja,di mana setiap rupiah yang berasal dari keuangan kas negara seharusnya dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat sasaran.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Desa memberikan keterangan bahwa diduga pengelolaan proyek ini berada sepenuhnya di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),Menurut penuturannya, fasilitas belum beroperasi dikarenakan pihak pengelola masih dalam tahap penjajakan dan pembahasan kerja sama dengan sejumlah calon investor.

 

“Memang konstruksi bangunan sudah selesai dikerjakan,namun hingga saat ini belum dapat berproduksi.Kami masih terus menjajaki kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga agar pengelolaan ke depannya bisa berjalan optimal.Perlu diketahui, ini adalah bantuan dari Kementerian Desa tahun 2019 dan pengelolaannya berada di bawah BUMDes,”jelas Sekdes saat dikonfirmasi,Kamis 23 April 2026.

 

“Namun penjelasan itu dinilai jauh dari memuaskan dan meninggalkan kesan banyak tanya besar,Bagaimana mungkin proses penjajakan kerja sama memakan waktu diduga lebih dari lima tahun lamanya?Mengapa perencanaan tidak disusun matang sejak awal sebelum anggaran dicairkan dan pembangunan dimulai?

 

Hingga berita ini diterbitkan,pihak pengurus BUMDes maupun pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.Media ini senantiasa membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan tanggapan dari semua pihak yang terlibat, guna menjaga prinsip keseimbangan dan objektivitas dalam setiap pemberitaan.

 

Situasi ini membuat publik mendesak agar instansi pengawasan dan penegak hukum turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah,jika ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan prosedur,hingga indikasi penyalahgunaan wewenang setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah,maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dijerat dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.Publik berharap aset negara ini segera diberi solusi terbaik,agar tidak terus menjadi bukti pemborosan dan akhirnya bisa berfungsi sesuai dengan tujuan mulia pembangunannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pabrik pengolahan CPO mini tersebut masih terbengkalai,tanpa kepastian kapan akan beroperasi dan memberikan manfaat bagi kemajuan daerah.

Pewarta : Red Bengkulu,

Penulis: Red Bengkulu,Editor: Kaperwil Provinsi Bengkulu,