SPPG Karangpawitan Tolak Audiensi AWP, Transparansi Dipertanyakan

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Sikap tertutup ditunjukkan pengelola SPPG Karangpawitan. Permohonan audiensi resmi yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kabupaten Pangandaran justru ditolak tanpa penjelasan tertulis. Keputusan ini memicu sorotan tajam dan mempertanyakan komitmen terhadap transparansi publik.

Surat audiensi bernomor 007/DPD.AWP.P/DT.PUB/IV/2026 yang dilayangkan pada 20 April 2026 itu ditujukan kepada Kepala SPPG Karangpawitan, Fiki Kurniawan, yang juga menjabat sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPI se-Kecamatan Padaherang. Dalam surat tersebut, AWP mengajukan permohonan pertemuan pada Sabtu, 25 April 2026, guna mengklarifikasi sejumlah data terkait program yang dikelola.

Namun, alih-alih mendapat respons resmi, pihak AWP justru menerima informasi penolakan secara lisan dari petugas yang mengantarkan surat. Tidak adanya balasan tertulis dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap etika kelembagaan dan prosedur administrasi.

“Jika ada kekurangan dalam mekanisme pengajuan, seharusnya dijawab secara resmi. Bukan ditolak tanpa kejelasan. Ini justru menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar salah satu perwakilan AWP.

Audiensi tersebut sedianya membahas sejumlah hal krusial, mulai dari daftar penerima manfaat program, legalitas dan sertifikasi operasional dapur, hingga laporan pertanggungjawaban selama enam bulan terakhir. Permintaan ini, menurut AWP, merujuk pada hak publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua DPD AWP Kabupaten Pangandaran, N. Nurhadi, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, bukan upaya mencari konflik.

“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Hak atas informasi dijamin. Ketika permintaan resmi ditolak tanpa alasan, publik wajar bertanya: ada apa yang disembunyikan?” tegasnya.

Penolakan ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan internal yang enggan dibuka ke publik. Terlebih, data yang diminta berkaitan langsung dengan program strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Karangpawitan maupun Korcam SPPI Kecamatan Padaherang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan tersebut. Sikap bungkam ini semakin mempertegas kesan tertutup di mata publik.

AWP menyatakan tidak akan berhenti pada penolakan ini. Mereka berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi dan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan guna memastikan hak publik tetap terpenuhi.

Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas, sikap menutup diri justru berpotensi menjadi bumerang. Kini, publik menanti—apakah SPPG Karangpawitan akan membuka ruang transparansi, atau membiarkan tanda tanya ini terus membesar.

Sysfarras