Teror Pinjaman “Instan” di Padaherang: Utang Rp25 Juta Membengkak Jadi Puluhan Juta, Perantara Alami Tekanan Psikis

PANGANDARAN, KilasNusantara.id – Praktik pinjaman uang dengan skema mencekik kembali mencuat di wilayah Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Berkedok “pinjaman instan”, seorang pemberi modal diduga menjalankan sistem bunga berlipat yang berujung pada tekanan psikologis terhadap para pihak yang terlibat, termasuk perantara.

Seorang ibu rumah tangga berinisial R, yang berperan sebagai koordinator nasabah, kini mengaku hidup dalam ketakutan. Ia menjadi sasaran tekanan setelah sejumlah nasabah yang ia hubungkan mengalami kesulitan pembayaran.

R membeberkan, skema pinjaman yang dijalankan terduga rentenir berinisial Y menerapkan sistem bunga berbunga yang memberatkan. Nilai yang harus dikembalikan nasabah bahkan melampaui kewajaran.

Berdasarkan data yang dihimpun, satu kasus pinjaman menunjukkan ketimpangan mencolok:

* Pinjaman awal sebesar Rp25 juta

* Bunga yang telah dibayarkan mencapai Rp56 juta

* Total setoran keseluruhan menembus Rp75 juta

Ironisnya, meski jumlah pembayaran telah jauh melampaui pokok pinjaman, tekanan tetap berlanjut. R mengaku terus didesak oleh pihak pemberi modal, bahkan diancam akan dipermalukan dan dilaporkan ke polisi oleh suami pemberi modal berinisial S.

“Padahal tinggal sisa Rp6,5 juta dari dua nasabah yang macet, tapi saya yang terus ditekan,” ujar R.

Menurut Marjuki W, pihak yang turut mendampingi R, posisi perantara dalam praktik semacam ini sangat rentan. Alih-alih sekadar menjadi penghubung, perantara justru dijadikan “tameng” ketika terjadi kredit macet.

“Ini sudah tidak sehat. Tekanan dilakukan secara terus-menerus, padahal ada itikad baik dari nasabah untuk melunasi setelah menjual aset,” ungkapnya.

Kasus ini memperlihatkan pola umum pinjaman pribadi ilegal yang kerap merugikan masyarakat, di antaranya bunga tinggi di luar batas kewajaran, tidak adanya perjanjian hukum yang jelas, serta metode penagihan yang cenderung intimidatif.

Menanggapi hal tersebut, Mulyadi Tanjung dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman tanpa jaminan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk ancaman maupun tekanan dalam penagihan utang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan.

“Masyarakat tidak perlu takut. Jika ada unsur intimidasi atau pemerasan, segera laporkan ke pihak berwajib. Praktik seperti ini harus dihentikan agar tidak semakin banyak korban,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi warga agar tidak terjebak dalam jerat pinjaman ilegal yang menjanjikan kemudahan, namun berujung pada beban finansial dan tekanan mental yang berat.

(Sysfarras)