Bapenda Pangandaran Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak Daerah

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Upaya memperkuat kesadaran dan kepatuhan pajak daerah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) digelar di kawasan Pantai Barat, Selasa (21/4/2026), dengan melibatkan pelaku usaha hotel dan restoran.

Kegiatan ini tidak sekadar menjadi forum penyampaian informasi, tetapi juga ruang dialog antara pemerintah, pengusaha, dan aparat penegak hukum. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pejabat daerah, perwakilan kejaksaan, serta anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran.

Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, menegaskan bahwa pajak daerah memegang peran vital dalam menopang pembangunan. Menurutnya, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Pajak daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pemahaman yang baik dari wajib pajak menjadi kunci agar sistem ini berjalan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi PBJT bertujuan memastikan para pelaku usaha memahami secara menyeluruh mekanisme serta kewajiban perpajakan yang harus dijalankan di lapangan.

Senada dengan itu, Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, mengajak para pelaku usaha untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pengusaha dan pemerintah daerah.

“Kami mendorong seluruh anggota untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Jika ada kendala, komunikasi yang baik akan membantu menemukan solusi bersama,” katanya.

Dalam sesi diskusi, para peserta memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, khususnya terkait teknis penerapan PBJT. Dialog berlangsung dinamis, mencerminkan adanya kebutuhan pemahaman yang lebih mendalam sekaligus keinginan untuk menyamakan persepsi.

Sementara itu, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ciamis, Natalia Diah Ayu Puspita, menyoroti aspek hukum dalam perpajakan daerah. Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak dapat berujung pada konsekuensi hukum.

“Pemahaman regulasi tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga untuk menghindari potensi sanksi hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap terbangun sinergi yang solid antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat hukum. Dengan kolaborasi tersebut, sistem perpajakan daerah diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan peningkatan layanan publik.

(Sysfarras)