Daerah  

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 5 Lebong:Anggaran Fantastis, Fasilitas Rusak Tak Tersentuh Perbaikan,

Kab Lebong, KilasNusantara.id – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 5 Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu,kembali menuai kontroversi dan menjadi sorotan tajam publik.Sejumlah indikasi penyimpangan terdeteksi,mulai dari pergeseran anggaran yang drastis,dugaan mark-up biaya honorarium,hingga kondisi fasilitas sekolah yang memprihatinkan meski anggaran pemeliharaan tercatat besar.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, total dana yang diterima sekolah mencapai nilai fantastis.Dengan jumlah siswa tercatat sebanyak 441 orang,sekolah menerima alokasi dana BOS tahun 2024 sebesar Rp651.900.000,dan meningkat signifikan menjadi Rp704.370.000 untuk tahun anggaran 2025.

 

Namun,kemewahan anggaran tersebut kontras dengan realitas di lapangan.Tim media Arahan.id yang melakukan pengecekan langsung menemukan sejumlah fasilitas vital dalam kondisi rusak parah dan tidak diperbaiki. Salah satunya adalah toilet (WC) siswa yang kondisinya sudah tidak layak pakai,namun hingga saat ini tidak ada upaya perbaikan menggunakan anggaran yang tersedia.

 

Saat Tim awak media berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Sekolah SMA N 5 Lebong, pihaknya tidak berada di tempat, Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dilakukan pada Jumat (17/4/2025) pun hingga berita ini diturunkan,tidak mendapatkan jawaban atau respon sama sekali.

 

Kejanggalan Anggaran dan Honor, Sorotan utama juga tertuju pada pos anggaran sarana dan prasarana.Pada tahap awal perencanaan 2025,anggaran tercatat mencapai lebih dari Rp76 juta.Namun kemudian terjadi pemotongan drastis menjadi Rp61 juta.Ironisnya,penurunan nilai anggaran ini justru tidak diimbangi dengan adanya perbaikan fisik atau penambahan fasilitas sekolah yang nyata.

 

Selain itu, lonjakan biaya honorarium juga dinilai tidak wajar. Pada tahun 2024, anggaran honor tercatat Rp45.840.000 per tahun atau rata-rata Rp3,8 juta per bulan. Namun pada tahun 2025, anggaran ini melonjak menjadi Rp66.735.000 per tahun atau rata-rata Rp5,5 juta per bulan untuk 3 orang guru honorer yang terdata.

 

“Jika benar terjadi manipulasi data dan anggaran, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ke ranah penyalahgunaan anggaran negara,” tegas narasumber.

 

Potensi Pelanggaran Hukum, Ketidaksesuaian ini dinilai menyalahi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan penggunaan dana harus mendukung langsung proses pembelajaran dan pemenuhan fasilitas sekolah.

 

Perubahan anggaran yang signifikan tanpa dasar yang jelas, serta ketiadaan bukti fisik pertanggungjawaban yang valid, berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.

 

Melihat banyaknya kejanggalan tersebut, berbagai pihak mendesak Inspektorat Provinsi Bengkulu serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh demi memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan tidak disalahgunakan.

Kaperwil Provinsi Bengkulu,dan Tim,

Penulis: TimEditor: Red Kaperwil Provinsi Bengkulu,