Kabupaten Kepahiang, Kilasnusantara.id – Pembangunan saluran irigasi di area persawahan Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu,menuai sorotan publik,yang dibangun dengan anggaran dana desa tahun 2025 sebesar Rp,152.382.000,00 dengan volume panjang 139 meter ini diduga tidak memenuhi standar kualitas,bahkan sudah mengalami retak-retak dan patah di beberapa titik.
Dugaan ini semakin menguat setelah Tim awak media melakukan pantauan langsung di lapangan pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 yang menunjukkan bahwa saluran irigasi tersebut telah mengalami retak-retak dan patah di beberapa titik,sehingga kekhawatiran akan umur pakai yang tidak lama.
Pembangunan saluran irigasi ini diduga tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan yang diharapkan dengan retakan dan patah,terlihat jelas di beberapa titik.hal ini memicu kekhawatiran akan umur pakai yang tidak lama dan potensi kerugian masyarakat dan uang negara.
Pihak desa,khususnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Imigrasi Permu,sebagai pelaksana yang bertanggung jawab dalam pembangunan ini.belum dapat di konfirmasi,sementara itu Kepala Desa Imigrasi Permu M.Yunis saat di konfirmasi demi perimbangan dalam pemberitaan,melalui Via pesan WhatsApp pada hari Selasa tanggal 10 maret 2026,sama sekali tidak merespons saat di konfirmasi, terkait pembangunan saluran irigasi persawahan yang diduga sudah mengalami banyak retak-retak dan terlihat patah, kepala desa Imigrasi Permu memilih bungkam seribu bahasa atau alergi terhadap wartawan saat media ingin konfirmasi (Red Kades), dugaan semakin menguat adanya indikasi Mark Up/korupsi demi untuk meraup keuntungan oleh oknum dan kelompok
Pembangunan saluran irigasi persawahan ini merupakan proyek yang sangat penting bagi masyarakat Desa Imigrasi Permu, karena akan membantu meningkatkan produksi pertanian di daerah tersebut. Namun, diduga dengan kualitas yang buruk,proyek ini berpotensi tidak dapat dimanfaatkan lebih lama oleh warga setempat.
Pihak berwenang diharapkan dapat menginvestigasi kasus ini secara transparan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya indikasi dugaan kecurangan.Warga setempat juga diharapkan dapat terus memantau dan melaporkan jika ada indikasi kecurangan.Dana desa yang dipercayakan kepada pemerintah desa harus digunakan dengan transparan dan akuntabel, agar kiranya pihak berwenang dapat memberikan keadilan bagi masyarakat,?
Mengacu pada Undang-undang utama tindak pidana korupsi di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. UU ini mengatur sanksi bagi pihak yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara (bisa seumur hidup) dan denda, serta pidana tambahan seperti uang pengganti.
Pewarta : Red Kaperwil Provinsi Bengkulu,


















