KUTACANE, Kilas Nusantara — Diminta kadis Disdikbud julkifli SPD, MPD. Mencopot kepsek SD negeri mbarung dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.
Hal tersebut dikarenakan, Kepsek SD Negeri Mbarung, Kecamatan Babusalam yang bernama Erwandi, tidak mau memberikan keterbukaan informasi publik, dan tidak memberikan jawaban yang jelas kepada media, sehingga besar dugaan dana bos tahun 2022-2023 di korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) seharusnya sekolah tersebut memaparkan rencana kegiatan dan anggaran sekolah RKAS pengunaan dana bos secara terbuka, agar publik tahu.
UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal yang senada disebutkan oleh tokoh masyarakat yang bernama Arahman, kepada media pada Sabtu 1-04-23 mengatakan, pertama indikasi berawal dari perencanaan kegiatan dari dana bos yang tidak transparan, diduga kepsek jarang melibatkan dewan guru dalam menyusun perencanaan secara musyawarah mufakat di sekolah yang dipimpinnya.
Penulis: Habibi



















