PARIGI-PANGANDARAN, KilasNusantara.id — PT PLN (Persero) melalui Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sejatinya bertujuan memastikan instalasi pelanggan sesuai standar, mencegah penyalahgunaan listrik, serta menjaga aspek keselamatan dan keadilan. Namun, pelaksanaan di lapangan kembali menuai sorotan.
Seorang pelanggan bernama Depi (47), warga Cijalu, Parigi, mengaku mendapat kunjungan delapan petugas P2TL pada Senin, 26 Januari 2026, di lokasi usahanya. Dalam pemeriksaan tersebut, dua petugas berinisial U dan YN menemukan Miniature Circuit Breaker (MCB) yang terpasang disebut tidak sesuai standar PLN.
Temuan itu berujung pada sanksi denda sebesar Rp419 ribu. Namun yang menjadi tanda tanya, pembayaran disebut dilakukan melalui nomor aplikasi DANA atas nama salah satu petugas P2TL.
“Saya merasa aneh. Kenapa bayarnya bukan langsung ke PLN atau melalui nomor pelanggan? Harusnya ada bukti resmi saat itu juga,” ujar Depi kepada awak media.
Riwayat Pemasangan dan Permintaan Penggantian
Depi menjelaskan, pemasangan listrik di tempat usahanya dilakukan pada 2024 melalui perantara DN dan teknisi berinisial BB. Saat itu, ia mengaku telah meminta agar MCB yang dipasang sesuai standar PLN. Namun karena stok tidak tersedia, dipasanglah MCB yang tidak sesuai standar.
Ia mengklaim sempat meminta penggantian MCB ke standar resmi saat ada pemeriksaan lanjutan sekitar enam bulan setelah pemasangan. “Sudah saya koordinasikan, tapi seolah tidak digubris. Lama-lama saya abaikan,” tuturnya.
Tak hanya di lokasi usahanya, ia juga mendapat informasi bahwa fasilitas budidaya ikan (bioplok) milik BUMDesa setempat mengalami hal serupa setelah didatangi petugas P2TL lainnya.
Depi pun menilai seharusnya pelanggan diberi edukasi dan penjelasan yang komprehensif sebelum dikenai sanksi. “Kalau memang salah, saya terima. Tapi mekanismenya harus jelas. Jangan sampai terkesan seperti pungutan liar,” katanya.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Beberapa hari setelah pemberitaan bergulir dan media melakukan konfirmasi ke Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pangandaran, Depi mengaku didatangi seorang petugas bernama Arif yang menyampaikan permohonan maaf atas tindakan rekan-rekannya. Saat itu juga diberikan bukti tanda terima pembayaran denda tertanggal 2 Februari 2026.
Sementara itu, jajaran media yang tergabung dalam AWP Pangandaran mendatangi ULP PLN Pangandaran pada Selasa, 10 Februari 2026, untuk meminta klarifikasi. Pihak ULP menerima kedatangan tersebut, termasuk Kepala ULP dan sejumlah staf dari masing-masing divisi.
Fikri dari Divisi P2TL menegaskan bahwa petugas P2TL tidak diperbolehkan menerima pembayaran dalam bentuk apa pun di lapangan, terlebih melalui rekening pribadi atau aplikasi dompet digital.
“Petugas P2TL sifatnya melakukan penertiban dan pemeriksaan. Untuk hal yang berhubungan dengan keuangan itu tidak boleh dan itu melanggar,” tegasnya.
Pihak ULP PLN Pangandaran juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang terjadi dan memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama pimpinan serta divisi terkait.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan publik, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga.
Sysfarras


















