M. Rianto Munthe: Kejatisu Harus Seret Mantan Pj. Walikota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi ke Pengadilan

Tebing Tinggi, Kilasnusantara.id – Maraknya issu adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Smart Board/Papan Tulis Interaktif disejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Tebing Tinggi yang menelan anggaran biaya sebesar Rp14,5 miliar membuat senior PDI Perjuangan M. Rianto Munthe geram dan angkat bicara.

Sebagai politisi PDI Perjuangan, M. Rianto Munthe pernah menjadi Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi masa bakti 1999-2004, akhir-akhir ini sangat konsen mendukung pemerintahan yang bersih dan pro rakyat. Oleh karena itu, M. Rianto Munthe senantiasa mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) agar tetap serius dan tegas dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Tebing Tinggi.

Terkait dugaan korupsi pengadaan Smart Board, M. Rianto Munthe dengan tegas meminta kepada Kajatisu Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. agar segera menyeret mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si. ke Pengadilan apabila ditemukan dua alat bukti keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pengadaaan Smart Board/ Papan Tulis Interaktif di sejumlah SMPN Kota TebingTinggi.

Informasi yang beredar, Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dan rekanan telah diperiksa oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bahkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid Daulay, S.K.M., M.Kes. juga telah diperiksa oleh tim Pidsus Kejatisu pada Senin (22/9/2025).

Guna menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Smart Board, Rianto meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) memerintahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) memanggil dan memeriksa Moettaqien Hasrimi dan menyeretnya ke pengadilan.

Untuk mengetahui progres penanganan perkara ini, awak media Kilasnusantara.id langsung menghubungi Kejatisu.

Melalui pesan WhatsApp Pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Plt. M. Husaeri mengatakan terima kasih atas konfirmasinya.

“Terkait perkara pengadaan Smart Board Rp14,5 miliar di Kota Tebing Tinggi, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejati Sumut. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi kepada publik sesuai tahapan hukum yang berlaku,” ucap Plt. Kasi Pemkum M. Husaeri kepada awak media Kilasnusantara.id melalui pesan WhatsAppnya.

(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ.)