KUTACANE, KilasNusantara.id – Dugaan pungutan berkedok dengan Komite Sekolah, Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agara Terkesan Tutup Mata.
Bermula dari salah satu murid yang ada di SMKN 1 Kutacane, meminta biaya komite kepada orang tua murid yang di berikan kepada pihak sekolah dengan dalih uang komite sekolah.
Jikalau memang ada pun kesepakatan dari orang tua murid, tapi uang Komite itu di gunakan buat apa? Jangan – jangan peruntukan uang komite sama dengan Dana BOS, ada indikasi peruntukan Komite dan Dana BOS dugaan tumpang tindih.
Dari berita sebelumnya, telah di kucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Dana yang diberikan kepada sekolah untuk membiayai operasional pendidikan tanpa ada lagi pengutipan Dana yang lain.
Dana ini berasal dari APBN dan diberikan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, baik yang dikelola sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Namun, di SMKN 1 Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara kini menjadi perbincangan di kalangan wali murid, Lsm dan Wartawan di Agara.
Terkait isu berkembang di SMKN 1 Kutacane diduga uang Komite Sekolah dikutip Rp 60.000/bulan atau per siswa. Sementara itu, masalah uang Komite tersebut tidak pernah ada rapat wali murid dilakukan pihak sekolah tersebut.
Ada beberapa kejanggalan yang disampaikan kalangan wali murid saat berjumpa dengan awak media dan Lsm.
“Hal ini membuat kami para wali murid merasa keberatan karena sepihak keputusannya tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu,” ungkap salah seorang wali murid yang tidak berkenan namanya disebutkan ketika di wawancara awak media.
Ketua DPD Lsm Penjara, Fajri Gegoh Selian, meminta kepada pihak APH tanpa terkecuali, pihak Kepolisian dan Kejaksaan Aceh Tenggara untuk mengaudit Dana Komite Sekolah, yang terindikasi pemungutanliar selama menjabat sebagai kepala sekolah di SMKN 1 Kutacane, kata Gegoh Selian kepada awak media, Sabtu (22/02/2025)
Gegoh juga menginginkan, “panggil Kepala Sekolah dan pengurus Komite atas dugaan kongkalingkong Dana Komite yang terindikasi memperkaya diri dan golongan tertentu, agar ada keterbukaan di lingkungan sekolah SMKN 1 Kutacane tersebut,” pintanya.
Dimana kita ketahui, bahwa segala yang namanya pengutipan untuk biaya sekolah harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan para wali murid yang ada di sekolah.
Sebagaimana diterapkan UU, pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Ris/AD)
















