KUTACANE, KilasNusantara.id — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) kembali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan secara berturut-turut selama 8 kali dari tahun 2017-2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) .
WTP ini langsung diterima Pj Bupati Agara Syakir dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh pada Rabu 22 Mei 2024 di Banda Aceh.
Pj Bupati Syakir didampingi Kepala BPKD Syukur Selamat Karo-karo dan Inspektur Inspektorat Agara Abd Kariman mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian yang sangat luar biasa dengan kerja keras semua pihak dan juga kolaborasi bersama DPRK, Pemkab Agara mampu kembali meraih opini WTP secara berturut-turut hingga delapan kali.
“WTP kedelapan kali ini merupakan hadiah terbesar untuk masyarakat Aceh Tenggara,” ucap Syakir.
Pj Bupati Syakir juga berharap opini WTP yang diterima kali ini menjadi penyemangat dan penambah motivasi para pihak dalam menyampaikan laporan keuangan dan segera menindaklanjuti temuan yang ada, sesuai dengan arahan BPK.
“Prestasi yang terukir hari ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita semua masyarakat Aceh Tenggara, dan ini patut kita syukuri bersama. Terima kasih atas kerja sama para OPD di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara atas penyampaian laporan keuangan tepat waktu,” tutur Syakir.
Sementara Kepala BPKD Syukur Selamat Karo-karo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujar Syukur.
Dijelaskan, Pemkab Agara mendedikasikan penghargaan WTP ini kepada semua elemen masyarakat Agara yang selama ini telah bekerja keras dan ikut mendukung terwujudnya laporan keuangan yang kredibel serta akuntabel.
Meskipun telah mendapatkan opini WTP, lanjut Syukur, pihaknya akan tetap menyelesaikan rekomendasi yang diajukan oleh BPK atas beberapa hal dalam laporan itu yang harus ditindaklanjuti karena Pemkab Agara berkewajiban memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan jawaban atau penjelasan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan.
Selain Aceh Tenggara, ada tiga kabupaten lainnya yang juga menerima penghargaan serupa di antaranya Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Utara dan Kota Langsa yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Rio Tirta kepada masing-masing Pj Bupati. (Habibi)


















