Daerah  

Revitalisasi SDN 77 Padang Serai Rp1,56 Miliar Diduga Pakai Material Tak Layak & Langgar Gambar Kerja,K3 Diabaikan dan Pengawasan Dipertanyakan,

Bengkulu, Kilasnusantar.id – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 77 Padang Serai Kota Bengkulu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai.Rp1.567.289.068,kini memunculkan sejumlah kejanggalan serius terkait spesifikasi material,tata cara pelaksanaan,serta pengabaian standar keselamatan kerja. Proyek yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini direncanakan berlangsung selama 150 hari kalender mulai Juli hingga Desember 2026,namun pantauan bersama Ketua DPD LSM Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI) Provinsi Bengkulu di lapangan justru menampakkan pelanggaran yang diduga mengancam mutu bangunan dan keselamatan pekerja.

Berdasarkan pantauan langsung awak media bersama Ketua DPD LSM DPPNI Provinsi Bengkulu, pada tanggal 5/8/26,terlihat jelas material pasir yang digunakan untuk campuran beton dan pasangan bangunan diduga bercampur dengan sisa batu bara.Hal ini diduga sangat menurunkan daya lekat,kekuatan tekan, dan daya tahan struktur bangunan terhadap beban maupun cuaca.Lebih fatal lagi,kandungan zat dan minyak yang terdapat pada sisa batu bara tersebut diduga akan membuat struktur bangunan cepat keropos,merusak ikatan antar butiran beton,dan berpotensi sangat memperpendek usia pakai bangunan secara drastis,Akibatnya, mutu hasil pekerjaan menjadi sangat diragukan serta diduga melenceng jauh dari standar spesifikasi teknis serta ketentuan SNI yang berlaku.

Selain itu,pemasangan serta pengecoran tiang vilar dilakukan langsung diduga di atas sloof tanpa penanaman ke dalam tanah sesuai ketentuan teknis dan gambar kerja, Cara pelaksanaan ini diduga melenceng jauh dari acuan yang telah disepakati,dan diduga hanya dilakukan demi mengejar percepatan penyelesaian pekerjaan.

Terpisah,saat dimintai keterangan terkait sejumlah temuan kejanggalan tersebut,salah seorang yang bertindak sebagai kepala tukang di lokasi pekerjaan enggan memberikan komentar lebih lanjut.Sementara itu,fakta di lapangan menunjukkan para pekerja diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai dan terlihat mengabaikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan di lapangan dinilai sangat lemah dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menyikapi temuan tersebut,Ketua DPD LSM DPPNI Provinsi Bengkulu, Hendri,menegaskan bahwa hal-hal yang ditemukan di lapangan merupakan dugaan pelanggaran nyata terhadap sejumlah aturan yang berlaku.

 

“Penggunaan pasir diduga bercampur batu bara itu jelas melanggar standar SNI dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak,Kandungan zat sisa batu bara itu akan merusak kualitas beton,sehingga bangunan tidak akan kuat menahan beban dan cepat rusak sebelum waktunya,Ini sangat merugikan keuangan negara,”tegasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, pemasangan tiang vilar yang diduga hanya diletakkan di atas sloof tanpa ditanam ke dalam tanah dan di dalam sloof adalah dugaan pelanggaran berat terhadap gambar kerja dan prinsip teknik sipil.”Pondasi tidak menancap ke tanah berarti tidak memiliki pegangan, sehingga jika terjadi getaran atau pergeseran tanah, bangunan ini berisiko tinggi roboh sewaktu-waktu,” ujarnya.

Terkait Dugaan pengabaian K3,ia menilai hal itu merupakan pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3,serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang K3 Konstruksi. “Kewajiban menyediakan APD dan menjamin keselamatan pekerja adalah hukum yang harus ditaati.Jika dibiarkan,kecelakaan kerja tinggal menunggu waktu.Ini menunjukkan diduga ketidakprofesionalan dan kelalaian yang sangat serius dari pihak pelaksana maupun pengawas,”pungkasnya.

Guna mendapatkan keterangan berimbang,awak media telah berupaya mengonfirmasi temuan di lapangan kepada Kepala Sekolah SDN 77 Padang Serai melalui pesan WhatsApp pada tanggal 6 Agustus 2026,Namun hingga berita ini diturunkan,Kepala Sekolah,pihak tim panitia pelaksana proyek, konsultan pengawas,serta pihak terkait lainnya belum dapat dimintai keterangan maupun memberikan tanggapan.Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak tersebut untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Media ini selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan dalam pemberitaan ini.

Pewarta : Red Kapreril Bengkulu,

Penulis: Red Editor: Red Kaperwil Bengkulu,