Puluhan Warga Datangi Polsek Rambutan, Protes Dugaan Kriminalisasi Kakek Anggota Siskamling

TEBING TINGGI, Kilasnusantara.id – Puluhan warga Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, mendatangi Mapolsek Rambutan pada Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Mereka memprotes dugaan kriminalisasi terhadap seorang kakek berinisial “AA” yang dituduh melakukan pengancaman.

Kedatangan warga disertai pembentangan spanduk bertuliskan “Pos Siskamling Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara. Ayo Ronda, Lingkungan Aman, Hati Tenang, Tolak Prostitusi, Tolak Narkoba”. Beberapa warga juga membawa karton bertuliskan “Stop Kriminalisasi, Jangan Jadikan Komplek Perumahan sebagai Tempat Prostitusi dan Sarang Narkoba”.

“Kami tidak terima kakek AA dikriminalisasi dan dituduh melakukan pengancaman. Kakek ini orang baik, tidak pernah melakukan pengancaman,” ucap salah satu warga Lingkungan IV.

Warga mempertanyakan maraknya praktik prostitusi dan peredaran narkoba di sekitar kompleks perumahan yang berada tidak jauh dari kantor polisi.

“Satu hal yang ingin kami tanyakan, kenapa di depan Polsek bisa marak tempat prostitusi dan tempat sarang narkoba?” ungkapnya.

Menurut warga, kakek AA bersama rekan-rekan petugas Siskamling rutin melakukan ronda malam untuk menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Siskamling saat ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Peraturan ini menggantikan Perkapolri Nomor 23 Tahun 2007.

Dalam Perkapolri tersebut, Siskamling dibentuk berdasarkan kesepakatan musyawarah warga dengan asas kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa. Fungsinya adalah sebagai sarana masyarakat memenuhi kebutuhan rasa aman, serta menanggulangi ancaman dan gangguan Kamtibmas melalui upaya preemtif dan preventif.

Warga Lingkungan IV berharap Polsek Rambutan dapat mendukung kegiatan Siskamling dan terus melakukan patroli demi menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan.

(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68