RIAU, KilasNusantara.id — Lagi dugaan kejahatan perbankan terjadi di PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri Syariah cabang Pekanbaru 2 (Arifin Ahmad) Tahun 2024.
Dugaan dimaksud dilakukan melalui Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (PPR Sejahteta FLPP) yang disalurkan oleh PT.BPD Riau Kepri Syariah kepada Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka pemilihan Rumah sejahtera yang di beli dari Pengembang (Developer) yang telah bekerja sama dengan PT.BPD Riau Kepri Syariah.
Dugaan kejahatan Perbankan dimaksud di kuatkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pembiayaan Bank Periode Triwulan III Tahun 2022 s.d Triwulan III Tahun 2024.
Berawal PT.BPD Riau Kepri Syariah cabang Pekan Baru 2 (Arifin Ahmad) melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan empat developer dalam penyaluran PPR Sejahtera FLPP antara lain ;
1. PT.IKBP, Nomor.PKS 1348-A/KPR/FLPP/FBS/2022 dan Nomor.05/1KBP/GPR/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penyaluran Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Syariah.
2. PT.GSI Nomor.018/HK.04.06/PK.U2/2023 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penyaluran Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Syariah.
3. PT.AGU Nomor.20/PKS/2021 dan Nomor 118/PP/AGU/X/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Penyaluran Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Syariah.
4. PT.DMG Nomor.16/PKS/2019 dan Nomor.131/DMG-PKU/VII/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Penyaluran Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Syariah.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui terdapat buy back guarantee atas enam debitur pembiayaan PPR Sejahtera FLPP Pada Cabang Pekanbaru 2 (Arifin Ahmad) dengan baki debet sebesar Rp.1.021.074.695,00 tidak ditindak lanjuti oleh developer.
Akibat penyelesaian pembiayaan bermasalah menjadi tidak terlaksana atas gagal klaim fasilitas buy back guarintee PPR Sejahtera FLPP pada cabang Pekanbaru 2 (Arifin Ahmad) merugikan negara sebesar Rp.1.021.074.695,00.
Lanjut penyelesaian pembiayaan bermasalah menjadi tertunda dan kepentingan second way out atas lima debitur sebesar Baki debet Rp.630.383.214,00.
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama saragih menyatakan dalam siaran persnya kepada Media Minggu (1/3/2026) bahwa PT.BPD Riau Kepri Syariah punya banyak masalah, segudang temuan kerugian negaranya sebagaimana di uraikan jelas dalam LHP.BPK.RI Perwakilan Riau nomor.37/LHP/XVIII.PEK/12/2024, tanggal 18 Desember 2024.
Namun sangat disayangkan Bank plat merah negara ini seakan tak terjamah oleh Aparat Penegak Hukum (APH) privinsi Riau baik Kejaksaan Tinggi (Kejati), maupun Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Lanjut sebut Responden BPK ini, bahwa sudah cukup bukti permulaan dimulainya penyidikan terhadap kasus ini, bahkan dalam LHP.BPK dimaksud dijelaskan Regulasi, Peraturan Perundang-undangan yang dilanggar oleh oknum, pejabat ikut terlibat dalam proses pembiayaan perbankan yang menggunakan uang rakyat.
Ditempat terpisah, Marwan Setiadi Branch Manager PT.Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru 2 (Arifin Ahmad) dihubungi Media Minggu (1/3/2026) melalui Aplikasi Watshapnya nomor. 08117560XXX tak merespon alias Bungkam. (Red)


















