Kab Seluma, KilasNusantara.id — Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) dan TPT di Desa Harapan Mulya,Kecamatan Ulu Talo,Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,Anggaran dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp,172,824,000, 00.jadi sorotan publik diduga Mark Up dijadikan Syarat tempat untuk mencari keuntungan,
Pasalnya,”berdasarkan pantauan Tim awak media dilapangan bedasarkan keterangan salah seorang Kadus 1 saat di konfirmasi menjelaskan kalau ketua TPK nya adalah kadus 2 untuk semua pembangunan fisik Ketua TPK yang lebih paham baik volume bangunan dan Matrial yang digunakan dalam pembangunan SPAL dan TPT ini,Rab dan gambar nya pasti ada sama ketua TPK,kalau papan informasi kegiatan yang di Kadus 1 ini untuk SPAL dan TPT kemaren ada tapi kalau yang di Kadus 1 ada di dekat pekerjaan SPAL itu,ungkapnya.
Untuk pembangunan SPAL di Kadus 1 ini kalau volume nya Saya kurang tau baik Anggaran nya karena di bagi 2 SPAL dan TPT,pembangunan TPT dekat lapangan bola di dekat kantor desa,kalu anggarannya berapa saya juga tidak tau,langsung temui ketua TPK nya,atau ke Ibu kades Langsung,imbuhnya.
Berdasarkan analisa Tim Awak media di lapangan diduga kuat adanya indikasi terjadi penyimpangan Mark Up/korupsi anggaran yang dialokasikan terlihat fisik bangunan SPAL berkualitas rendah tidak sebanding dengan besaran dana.Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pembangunan SPAL dan TPT ini dijadikan sebagai ajang tempat mencari keuntungan oleh oknum dan kelompok untuk memperkaya diri.
Terpisah Salah seorang warga Desa Harapan Mulya saat di konfirmasi terkait kegiatan pembangunan SPAL dan TPT tahun 2025,yang enggan disebutkan namanya, memang ada pembangunan Siring itu namun saya tidak ikut kerja sebagai warga setempat kami sangat mengharapkan pekerjaan dengan hasil yang maksimal kuat dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang,Namun kalau mau tau lihat lah langsung seperti apa hasilnya karena anggaran dana yang cukup besar,Ujarnya.
Tidak sampai berhenti disitu demi perimbangan dalam pemberitaan adanya indikasi dugaan Mark Up/korupsi anggaran pembangunan TPT dan SPAL pada tahun 2025,oleh oknum dan kelompok tertentu demi untuk memperkaya diri,terkait matrial yang di gunakan juga volume kegiatan papan merek informasi pekerjaan tidak terlihat di lapangan,semetara itu Kepala Desa harapan Mulya saat di hubungi melalui Via pesan WhatsApp,menjelaskan Maaf pak tolong nian jangan di tayangkan pak Apo salah aku pak,dan apo salah bangunan kami,Seluruh material ngambik dg Nabil Galo,?maaf nian mintak tolong jangan di tayang,singkat Kades Harapan Mulya,sementara itu Ketua TPK pelaksana kegiatan Kadus 2 desa harapan Mulya,saat di konfirmasi melalui Via pesan WhatsApp terkait pembangunan tersebut,Herman Kadus 2 juga sebagai ketua TPK pelaksana kegiatan pembangunan SPAL dan TPT,saat di konfirmasi Tim awak media terkait kegiatan pembangunan untuk material yang digunakan dan volume nya,papan merek informasi pekerjaan karena tidak terlihat dilapangan,namun sangat di sayangkan,konfirmasi yang disampaikan tidak di jawab bahkan memilih bungkam seribu bahasa,atau alergi terhadap wartawan yang ingin konfirmasi,
Dengan adanya Dugaan terjadi penyimpangan dan Mark Up/korupsi anggaran dan desa tahun 2025 semakin menguat seolah ada sesuatu yang di tutupi terkait konfirmasi yang disampaikan,terkait pembangunan tersebut terendus diduga dijadikan sebagai tempat ajang korupsi,demi untuk meraup keuntungan lebih besar oleh oknum dan kelompok dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan SPAL dan TPT di dusun 1 desa Harapan Mulya.
Mengacu pada UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah kerangka hukum utama di Indonesia untuk memberantas korupsi,yang intinya terdapat pada UU No.31 Tahun 1999 yang kemudian diubah oleh UU No.20 Tahun 2001,mengatur definisi korupsi,pidana,dan ketentuan pemberantasan, termasuk pasal-pasal penting seperti Pasal 2 dan 3 yang sering disebut pasal”sapu jagat”karena cakupannya yang luas dalam merugikan keuangan negara.
Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,




















