Bengkulu, Kilasnusantara.id — Ketua Umum OMBB,M.Diamin meminta KPK RI dan BPK RI Cabang Provinsi Bengkulu untuk mengaudit pekerjaan fisik di Dinas PUPR Kota Bengkulu dari tahun 2021 sampai 2025.Hal ini dinilai sangat penting dilakukan karena diduga banyak pekerjaan fisik di Dinas PUPR Kota Bengkulu,yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar pekerjaan.
“Kami meminta kepada KPK RI dan BPK RI Cabang Provinsi Bengkulu beserta APH Provinsi Bengkulu, untuk turun langsung ke lapangan dan mengaudit pekerjaan fisik di Dinas PUPR Kota Bengkulu,”ungkap M Diamin,Senin (16/2/2026) Menurutnya,telah banyak pemberitaan di media sosial yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar dan telah merugikan keuangan negara.
M.Diamin menyatakan bahwa beberapa pekerjaan di Dinas PUPR Kota Bengkulu diduga telah ditemukan adanya kerusakan dan ketidaksesuaian dengan standar pekerjaan.”Pekerjaan fisik yang sekarang sudah dianggap rusak dan tidak sesuai dengan standar pekerjaan harus diinvestigasi dan dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola keuangan negara,”tegasnya.
Sesuai dengan peraturan Presiden RI,pekerjaan dana APBN dan APBD yang merugikan keuangan negara harus dikenakan sanksi kurungan pidana.”Pihak pengelola keuangan negara harus mempertanggungjawabkan diduga kerugian yang telah terjadi,” tambah M Diamin.
M Diamin berharap agar pihak yang berwenang dapat mengaudit pekerjaan di Dinas PUPR Kota Bengkulu secara transparan dan akuntabel.”Kami meminta agar KPK RI dan BPK RI dapat melakukan audit secara menyeluruh dan objektif,” katanya.
Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,




















