Ragam  

UMK Kota Cimahi Tahun 2026 Naik 5,87 Persen Atau Menjadi Rp 4.090.567

KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi secara resmi mengumumkan bahwa UMK Kota Cimahi 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,87 persen.

Dengan persentase tersebut, upah minimum yang sebelumnya sebesar Rp 3.863.692 pada tahun 2025, kini meningkat menjadi Rp 4.090.567,99.

Keputusan tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/¬Kep.862-Kesra/2025.

Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Jayadi menjelaskan bahwa penyesuaian ini mencerminkan kenaikan nominal sebesar Rp 226.875.

Angka ini juga sejalan dengan rekomendasi yang diajukan oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dengan menggunakan formula alfa 0,7

Terkait penetapan besaran upah yang baru ini, lanjut Asep, pihaknya memberikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha di wilayah tersebut.

Asep menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh lagi mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai aturan yang berlaku. Semua sektor industri wajib mematuhi ketentuan ini dan segera mengimplementasikan besaran upah terbaru pada tahun 2026.

“Tentu, ini kan sudah ada putusan. Artinya, semua perusahaan harus mematuhinya dengan langsung mene­rapkan UMK Kota Cimahi sesuai besaran yang sudah ditetapkan tahun 2026,” tegasnya, Sabtu (10/1/2026).

Kewajiban ini diperkuat oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang secara eksplisit menghapus opsi penangguhan pembayaran UMK.

“Sejauh ini tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi cukup baik. Namun, pemerintah akan tetap memberikan sanksi tegas jika di lapangan menemukan pelanggaran,” ujar Asep Jayadi.

Untuk memastikan kebijakan kenaikan UMK Kota Cimahi tahun 2026 ini berjalan lancar, pihaknya telah merancang beberapa langkah strategis, yaitu dengan mengirimkan surat resmi ke seluruh perusahaan di wilayah Kota Cimahi.

Melakukan edukasi melalui berbagai kanal media dan platform yang menunjang. Serta menurunkan tim pengawas untuk memantau penerapan upah di tiap perusahaan secara langsung.

Namun, terdapat pengecualian khusus bagi sektor usaha mikro dan kecil. Untuk kategori ini, penentuan besaran upah bisa melalui kesepakatan bersama antara pihak pengusaha dan pekerja

Jika ada perusahaan besar yang mengklaim tidak mampu membayar sesuai standar, mereka harus membuktikan kondisi keuangan tersebut melalui mekanisme putusan pengadilan.

Pemerintah mengimbau para buruh atau pekerja untuk aktif melaporkan jika hak mereka tidak terpenuhi. Apabila terdapat karyawan yang menerima upah di bawah standar UMK Kota Cimahi 2026, mereka dapat segera melapor ke petugas pengawas ketenagakerjaan. Atau melapor langsung ke Kantor Disnakertrans Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti.

(Dedi Irawan)