ROKAN HULU – RIAU, Mul.KilasNusantara.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH., MH melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan inisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pendapatan asli desa di Desa Kepenuhan Raya periode 2012 hingga 2018. AI, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kepenuhan Raya, diduga terlibat dalam penyimpangan dana desa.Selasa, 07 Oktober 2025
Aset Desa: Kekayaan asli desa berupa tanah kas desa seluas 22 hektar, yang sebagian besar ditanami kelapa sawit (16 hektar) dan tanaman palawija.
Pendapatan Asli Desa: Pungutan dari tanah restan.
Tersangka diduga tidak melaksanakan pengelolaan aset desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pengelolaan pendapatan asli desa tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga sebagian pendapatan tidak disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau rekening desa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/153 tanggal 4 Agustus 2025, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp383.734.213,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tiga belas rupiah).
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka AI didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor: PRINT-01/L.4.16/Fd.2/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 Jo PRINT-01.b/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Jo PRINT-01.c/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 25 November 2024 Jo PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.
Penetapan tersangka telah melalui prosedur yang diatur dalam KUHAP dan didasarkan pada alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AI ditahan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 7 Oktober 2025 hingga 26 Oktober 2025.
(Kjr/Mulpulau)
Mul.KilasNusantara.id