KAB. KERINCI, KilasNusantara.id — Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali diguncang isu korupsi yang sistematis.
Dana hibah sebesar Rp195 juta per kelompok yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan jaringan irigasi, justru diduga menjadi lahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan banyak pihak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aliran dana tersebut tidak sepenuhnya sampai ke tangan kelompok penerima. Diduga, dana hibah dipotong dalam bentuk fee 15% atau sekitar Rp8–15 juta per kelompok untuk Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).
Selain itu, dana juga mengalir ke pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi, khususnya kepada oknum yang turun ke lapangan sebagai pengawas. Praktik ini membuat seluruh proses terkesan terselubung dan sulit diungkap.
MODUS KECURANGAN DI LAPANGAN
Sejumlah kecurangan yang ditemukan dari beberapa kelompok P3A-TGAI di lapangan antara lain:
1. Manipulasi data dan laporan pertanggungjawaban kelompok.
2. Melanggar fakta integritas yang seharusnya ditegakkan oleh penerima hibah.
3. Tidak melaksanakan pekerjaan secara swakelola, melainkan menyerahkannya kepada pihak ketiga.
4. Mengurangi volume pekerjaan dari ketentuan yang semestinya.
5. Membeli material tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).
6. Tidak mengikuti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
7. Melakukan mark up harga material dan barang untuk memperbesar keuntungan pribadi maupun kelompok.
Padahal, masyarakat sangat membutuhkan program P3A-TGAI untuk mendukung produktivitas pertanian. Namun, di sisi lain, masyarakat juga mengutuk keras praktik korupsi yang memanfaatkan program vital ini untuk memperkaya diri.
INDIKASI JERATAN PIDANA DAN DASAR HUKUM
Praktik penyelewengan dana hibah ini berpotensi menjerat para pihak yang terlibat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Pasal 55 KUHP: Pertanggungjawaban pidana bersama-sama, yang dapat menjerat lebih dari satu pihak.
Dengan dasar hukum ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan instansi terkait didesak untuk mengusut tuntas realisasi dana hibah P3A-TGAI yang diduga telah menjadi sarang korupsi berjamaah dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
(Dominaldi)