Labura, Kilasnusantara.id – Sungguh spektakuler belanja fotocopy di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2025 total sebesar Rp527.940.000.
Dilihat dari Sirup.lkpp.rup Kabupaten Labura dengan nomor kode Kode RUP 58117844 sebesar Rp477.914.400, Kode RUP 58094964 sebesar Rp50.025.600 tanggal pengumuman 11 Maret 2025, pukul 20.06.35 WIB, jenis pengadaan ; Barang.
Ratama Saragih S.H, pengamat kebijakan publik anggaran kepada media mengatakan sangat takjub melihat anggaran foto copy yang tembus sebesar Rp527.940.000 padahal di era transformasi digital sekarang ini semuanya sudah menggunakan E- Data masih saja ada niat mau mencari-cari celah keuntunguan.
“Prabowo Subianto Presiden Indonesia sudah tegas menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan Efisiensi belanja sebagaimana Diktum ke EMPAT angka (1) Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat Seremonial, Kajian, Studi Banding, Pencetakan, Publikasi, dan seminar / focus group discussion,” jelasnya.
Penyandang Sertifikat “Public Training Sertified Corporate Forensic Auditor” ini lebih lanjut mengatakan kembali bahwa Konstitusi sudah jelas menegaskan bahwa setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar Hukum yang melandasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disebut pembangkangan dan pelanggaran konstitusi jika belanja fotocopi dimaksud tetap di belanjakan lantaran Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tak dipatuhi bahkan ditentang terang-terangan.
“Hendri Yanto Sitorus jangan bangga dulu sebagai bupati dua periode jika ternyata ada SKPD nya diduga terindikasi penggelembungan belanja, bahkan melawan konstitusi yang ada, jika ini tak ditindak tegas maka Bupati dan SKPD nya diganjar sebagai Penyimpangan Konstitusi,” pungkasnya
(Kaperwil Sumut : Kongli Saragih S.Si)


















