KUTACANE, KilasNusantara.id – Pada hari Sabtu tanggal 07 juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki berinisial PA (21), di Desa lawe dua Kecamatan, Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari penangkapan tersebut anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu dan anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap berinisial GT (24), yang mana pada saat itu GT sedang bersama dengan berinisial ES (31), dan berinisial CP (27) dan berinisal JI (33), di rumah CP tepatnya di atas loteng rumah dan dari penangkapan terserbut anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus diduga narkotika jenis sabu.
Lalu petugas melakukan penggeledahan rumah berinisial PA dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis sabu dari atas tempat tidur kamarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu yang masing masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram.
1 (satu buah plastik warna putih bening yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang masing masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berar bruttu 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram.
1 (satu) buah plastij klip warna putih bening yang berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 5,54 (lima koma lima puluh empat) gram.
Uang tunai sejumlah Rp. 1.675.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
1 (satu) unit sepeda motor jenia honda vario 125 berwarna hitam
1 (satu) unit handphone realmi warna putih
1 (satu) unit handphone realmi warna hitam
1 (unit) unit handphone samsung warna biru.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi membenarkankan, “pihaknya mengamankan 5 (lima) pria yaitu berinisial GT (24) warga desa Kerukunan, Bukit Tusam, Aceh Tenggara, ES (31) warga desa Amaliah, Bukit Tusam, Aceh Tenggara, CP (27) warga desa Lawe Dua Gabungan, Bukit Tusam, Aceh Tenggara, JI (33) warga desa Lawe Dua Gabungan, Bukit Tusam, Aceh Tenggara dan PA (21) warga desa Empat Lima, Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Kemudian pelaku dan barang bukti telah diamankan dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi.
(Ris/AD)